Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin memastikan tambang emas di Desa Tumbang Torung yang menewaskan enam orang ilegal. Pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, yakni pemodal sekaligus pemilik alat. Meski demikian, Jakin belum mengungkap nama orang tersebut. ”Yang pasti, semua barang bukti sudah kami amankan. Kasus ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Informasi dihimpun Radar Sampit sebelumnya, lokasi penambangan emas yang mencabut enam nyawa tersebut merupakan areal yang banyak mengandung emas. Kelompok penambang di tempat itu diperkirakan telah menghasilkan banyak emas sejak awal bekerja.
”Katanya lokasi itu memang banyak terdapat emas. Korban sejak awal memang bekerja di situ,” kata salah satu keluarga korban yang enggan disebutkan namanya, pekan lalu.
Kandungan emas yang tinggi, membuat para pekerja semakin tertarik. Menurutnya, penambangan emas tersebut memang menggiurkan. Sekali pencairan bisa sampai Rp 30 juta. Uang sebesar itu dihasilkan dalam masa kerja dua minggu.
Lebih lanjut dia mengatakan, penambangan emas tersebut dikelola dengan sistem bagi hasil. Pemilik lahan mendapat jatah 20 persen, sisanya dipotong untuk ongkos pekerja. Sisa pendapat bersih dibagi lagi antara pekerja dan pemilik mesin.
”Informasinya, lokasi yang ditambang itu sudah menghasilkan berkilo-kilo emas. Penambangan itu berjalan sudah lama, bukan hanya tiga bulan ini,” ujarnya.
Informasinya, lahan di aeral tambang itu diduga milik warga setempat atas nama Marlendi. Dia tak ikut bekerja, hanya menerima hasil dari pemilik unit mesin penambang, Doby. Selain itu, ada pemodal dari daerah lain yang ikut bisnis ilegal tersebut.
Seperti diberitakan, enam penambang emas di Desa Tumbang Torung, tewas tertimbun longsoran tanah. Enam penambang tersebut tewas saat bekerja di lubang tambang dengan kedalaman beberapa meter dari permukaan tanah, Kamis (28/10) siang. Kejadian itu lalu dilaporkan ke pihak kecamatan hingga akhirnya jenazah para korban dievakuasi. (ang/yn/sir/ign)