Mantan Kades Sungai Dau, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Acen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan kantor desa dan kantor BPD desa setempat.
Acen dijemput sejumlah anggota Polsek Arut Utara dengan menggunakan sebuah mobil di kediamannya. Sebelum dibawa ke kantor Polsek, Acen terlebih dahulu dibawa ke Kantor Desa Sungai Dau untuk menunjukkan beberapa jendela kantor yang dirusak.
Sekretaris Desa Sungai Dau, Abdur Rahman mengatakan bahwa ada sebanyak enam aparatur desa akan diminta untuk datang ke Polsek Aruta guna memberikan kesaksian seputar perusakan yang dilakukan Acen.
“Dijemput menggunakan satu mobil dan saat dibawa ke kantor desa dikawal oleh anggota kepolisian. Acen diminta menunjukan sejumlah jendela kaca yang dirusak, besok kami juga diminta datang ke Polsek,” ujarnya, Minggu (14/11).
Kapolsek Arut Utara, Ipda Agung Sugiarto menegaskan bahwa mantan Kepala Desa Sungai Dau, Acen sudah ditetapkan sebagai tersangka perusakan kantor desa setempat. Saat dijemput oleh anggotanya, Acen tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif. “Ini mau diperiksa sama penyidik kami, Acen diamankan pukul 13.00 WIB di rumahnya,” bebernya.
Saat ditanyai apakah Acen melakukan aksinya seorang diri atau bersama orang lain, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan mendalam. Dan dari hasil pemeriksaan nanti bisa kita simpulkan pasal apa yang sesuai dengan perbuatannya. “Nanti kita sampaikan bagaimana hasilnya,” pungkasnya. (tyo/sla)