Setelah sebelumnya disegel karena tidak memiliki perizinan dan tidak membayar pajak, Satpol PP Kabupaten Katingan akhirnya melepas penyegelan terhadap 19 kafe di Kereng Pangi, Kecamatan Katingan Hilir. Kasatpol PP Katingan Pimanto melalui Kepala Bidang Penegakan Perda dan Produk Hukum atau Gakdakum Budiman L Gaol mengatakan, pelepasan segel dilakukan setelah pemilik kafe mengurus kewajibannya. Terutama perizinan dan melunaskan pajak terhadap pemerintah.
”Pembukaan ini karena pelaku usaha dan pemilik kafe sudah membayarkan dan mengurus pajak berupa retribusi,” ujarnya, Rabu (1/12).
Dia menambahkan, tim dari Satpol PP Katingan sebelumnya menyegel belasan kafe tersebut dengan mengacu Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. ”Terutama perizinan usaha kafe yang menjual minuman beralkohol di Km 19 Kereng Pangi,” ungkapnya.
Budiman menuturkan, pemilik kafe telah diberikan masa tenggang dan batas waktu untuk mengurus pajaknya. Terutama melalui instansi teknis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP).
”Setelah pemilik melaksanakan kewajibannya, barulah kami melaksanakan tupoksi dalam penindakan dan penegakan perda. Kami melakukannya demi membantu pemerintah daerah dalam penertiban di wilayah dan dalam rangka memacu peningkatan penerimaan daerah,” ujarnya.
Informasinya, nominal yang harus dibayarkan dalam sektor pajak dan retribusi usaha kafe tersebut mencapai Rp 3,5 Juta. Dengan demikian, total 19 kafe yang masuk ke dalam penerimaan bagi daerah sebesar Rp 66, 5 juta. (sos/ign)