Selamet (32), jambret gadget milik pelajar SMP ditetapkan tersangka oleh penyidik Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim). Kepada penyidik yang memeriksanya, tersangka mengaku nekat melakukan aksi jahat itu karena terhimpit ekonomi.
”Dari pengakuannya, dia mengalami kesulitan ekonomi hingga berbuat hal tersebut (menjambret),” kata Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Gede Agus Putra Atmaja, Rabu (1/12). Setelah menyandang status tersangka, Selamet kini menjadi penghuni baru di ruangan tahanan Mapolres Kotim. ”Pelakunya sudah dimasukkan kok (penjara),” ujar Gede.
Sementara, agar kejadian tersebut tidak terulang kembali di kemudian hari, Polisi meminta agar pihak sekolah tidak membiarkan peserta didiknya menunggu jemputan di luar sekolah. ”Kalau bisa, seluruh anak peserta didik yang mau menunggu jemputan tetap berada di dalam lingkungan sekolah, agar mereka tetap diawasi,” pintanya.
Sebab, kata Gede, saat ini pelaku kejahatan lebih suka mengincar calon korbannya anak-anak, terutama pelajar. Maka dari itu, kasus ini diharapkan menjadi pelajaran agar tidak terulang kembali. (sir/fm)