Pelanggaran lalu lintas kembali menelan korban jiwa. Kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Samuda – Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Minggu (9/1) siang. Satu orang tewas di tempat, sedangkan dua lainnya luka-luka akibat insiden tersebut. Kecelakaan yang melibatkan dua sepeda motor tersebut telah ditangani Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kotim. ”Anggota yang menerima laporan sudah di tempat kejadian perkara (TKP),” kata Kasat Lantas Polres Kotim AKP Salahhidin.
Korban meninggal dunia yang juga pengendara motor tersebut masih remaja alias masih di bawah umur, Rz (15). Berdasarkan aturan, anak di bawah umur seharusnya tak boleh mengendarai motor. Pelanggaran berulang itu pula yang menyebabkan remaja tewas akibat kecelakaan saat berkendara di Kotim pada 2021 lalu mendominasi. Berdasarkan data Polres Kotim, tahun lalu jumlah korban tewas kecelakaan tercatat sebanyak 63 orang. Sebagian besar korban merupakan anak di bawah umur. Kecelakaan bermula saat korban yang mengendarai sepeda motornya tanpa dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), melaju dari arah Samuda menuju Ujung Pandaran.
”Saat tiba di TKP, pengendara motor tersebut mendahului kendaraan di depannya. Saat menyalip, dari arah berlawanan meluncur pengendara lain,” ujar Salahhidin. Kedua kendaraan itu akhirnya saling hantam. Rz langsung terpental dari motornya dan meninggal dunia. Sepeda motor dengan nomor Polisi KH 5915 L yang jadi lawannya, dikendarai Jony (22) membonceng Dumiyati (27). Keduanya mengalami luka-luka. Warga yang melihat kejadian langsung mendekati lokasi.”Korban tak bisa memperhitungkan saat menyalip, sehingga terjadi tabrakan dengan kendaraan yang datang dari arah berlawanan,” ujarnya. Dua kendaraan yang terlibat kecelakaan maut itu telah diamankan pihaknya. ”Kasus ini masih penyelidikan. Faktor utama kecelakaan dikarenakan kurang hati-hatinya pengendara motor (Rz) yang menyalip tanpa memperhatikan kendaraan di depannya,” tandasnya. (sir/ign)