Terdakwa persetubuhan pada anak di bawah umur mendapat ganjaran setimpal. Ia yang merupakan bapak dari korban divonis hukuman penjara 19 tahun dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. “Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” ungkap Ketua Majelis hakim, Tony Arifuddin Sirait, Selasa (11/1).
Vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa sebelum, yakni dengan hukuman pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara. Karena terdakwa dianggap melanggar Pasal 81 Ayat (2) Junto Pasal 81 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 KUHP.
“Benar, tadi Hakim telah memvonis terdakwa lebih berat dari tuntutan kita,” ujar JPU Erikson Siregar. Diketahui bahwa persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Delang kali ini cukup membuat miris karena dilakukan oleh bapak kandung sendiri. Bahkan anak perempuannya yang berusia 17 tahun itu sampai hamil dan saat ini sudah melahirkan.
Hubungan terlarang antara bapak dan anak ini terjadi sejak Desember tahun 2020 lalu hingga Januari 2021. Kejadian terungkap pada Senin 12 Juli 2021 sekitar pukul 10.00 WIB, saat itu ibu kandung korban merasa curiga terhadap perut korban yang semakin membesar. Kemudian ia memanggil bidan dan memeriksakan anaknya. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa korban sedang hamil, selanjutnya ibu korban menanyakan siapa yang telah menghamili korban.
Kemudian korban menjelaskan bahwa yang telah menghamilinya adalah bapak kandungnya sendiri. Kejadian tersebut dilakukan oleh terdakwa terhadap korban belasan kali hingga anaknya hamil. Modus operandinya, terdakwa melakukan persetubuhan, terdakwa membujuk korban dengan ajakan akan diajak main. Saat ditanya main apa, terdakwa dengan terang-terangan mengajak bersetubuh. Korban menolak, namun terdakwa tetap memaksa dan berlangsung berulang kali hingga korban hamil. (mex/sla)