SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Jumat, 14 Januari 2022 10:37
KAPOK..!! Bapak Cabul Diganjar 19 Tahun Penjara

Terdakwa persetubuhan pada anak di bawah umur mendapat ganjaran setimpal. Ia yang merupakan bapak dari korban divonis hukuman penjara 19 tahun dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. “Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” ungkap Ketua Majelis hakim, Tony Arifuddin Sirait, Selasa (11/1).

Vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa sebelum, yakni dengan hukuman pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara. Karena terdakwa dianggap melanggar Pasal 81 Ayat (2) Junto Pasal 81 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 KUHP.

“Benar, tadi Hakim telah memvonis terdakwa lebih berat dari tuntutan kita,” ujar JPU Erikson Siregar. Diketahui bahwa persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Delang kali ini cukup membuat miris karena dilakukan oleh bapak kandung sendiri. Bahkan anak perempuannya yang berusia 17 tahun itu sampai hamil dan saat ini sudah melahirkan.

Hubungan terlarang antara bapak dan anak ini terjadi sejak Desember tahun 2020 lalu hingga Januari 2021.  Kejadian terungkap pada Senin 12 Juli 2021 sekitar pukul 10.00 WIB, saat itu ibu kandung korban merasa curiga terhadap perut korban yang semakin membesar. Kemudian ia memanggil bidan dan memeriksakan anaknya. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa korban sedang hamil, selanjutnya ibu korban menanyakan siapa yang telah menghamili korban.

Kemudian korban menjelaskan bahwa yang telah menghamilinya adalah bapak kandungnya sendiri. Kejadian tersebut dilakukan oleh terdakwa terhadap korban belasan kali hingga anaknya hamil. Modus operandinya, terdakwa melakukan persetubuhan, terdakwa membujuk korban dengan ajakan akan diajak main. Saat ditanya main apa, terdakwa dengan terang-terangan mengajak bersetubuh. Korban menolak, namun terdakwa tetap memaksa dan berlangsung berulang kali hingga korban hamil. (mex/sla)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 05 Desember 2024 11:18

Pasar Murah di Lamandau Bersamaan dengan Safari Natal

NANGA BULIK- Jelang hari besar keagamaan yakni Natal, Pemerintah Kabupaten…

Rabu, 04 Desember 2024 10:07

Pemkab Lamandau mulai Safari Natal

NANGA BULIK - Memasuki bulan Desember, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau…

Selasa, 03 Desember 2024 10:21

Pemkab Lamandau Sosialisasikan Metrologi ke Masyarakat

NANGA BULIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau, menggelar kegiatan sosialisasi pelayanan…

Senin, 25 November 2024 10:32

RSUD Lamandau Berencana Buka Layanan Hemodialisa

NANGA BULIK – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamandau telah …

Jumat, 22 November 2024 10:36

Inovasi ”Sidin Beramal” Permudah Pengurusan Izin

NANGA BULIK - Pelayanan publik di Kabupaten Lamandau masih menghadapi…

Rabu, 20 November 2024 10:33

HKN, Pelayanan Kesehatan Wajib Ditingkatkan

NANGA BULIK - Penjabat Bupati Lamandau Said Salim mengapresiasi seluruh…

Senin, 18 November 2024 12:29

Pj Bupati Ajak Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan

NANGA BULIK - Suhu politik menjelang hari pemungutan suara Pemilihan…

Jumat, 15 November 2024 17:30

Susun RKA dengan Perhatikan Skala Prioritas

KUALA KURUN - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada…

Jumat, 15 November 2024 17:28

Tahapan Pilkada Perlu Pengawasan Bersama

SUKAMARA - Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Sukamara…

Jumat, 15 November 2024 17:27

Guru Penggerak Harus Tingkatkan Kualitas Belajar di Kelas

NANGA BULIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau terus mendorong peningkatan kualitas…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers