Bupati Katingan Sakariyas mengutuk keras pencabulan yang dilakukan ayah bersama lima temannya terhadap anak tirinya. Apalagi korbannya masih di bawah umur. Hukuman seberat-beratnya pantas diberikan pada para pelaku. ”Saya minta kepada penegak hukum agar memberikan hukuman seberat-beratnya kepada semua pelaku agar tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur tidak terjadi kembali,” katanya, Rabu (12/1).
Dia mengaku geram dengan perbuatan pelaku. Apalagi aksi biadab itu dilakukan orang terdekatnya. Karena itulah hukuman berat sangat layak diberikan. ”Apalagi perbuatan itu sangat berdampak buruk terhadap perkembangan anak dan membuat malu Kabupaten Katingan,” ujarnya. Dia menuturkan, pada usia 16 tahun saja seorang anak tidak diperkenankan menikah. Apalagi kasus pencabulan itu menimpa anak berusia delapan tahun.
”Semoga tidak terulang kembali. Hal yang harus diperhatikan semua pihak, agar segera melaporkan jika ada perbuatan asusila di kemudian hari,” ujarnya. Sakariyas mengingatkan orang tua agar memperhatikan perkembangan anak. Baik di saat belajar, bermain, dan di sekolah. Apalagi anak membutuhkan perhatian dan pengawasan dari orang tua. ”Tetap waspada terhadap tindak pidana tersebut, karena ini bisa terjadi kapan saja dan di mana saja,” katanya.
Seperti diberitakan, seorang bocah di Kecamatan Tasik Payawan, Kabupaten Katingan, diduga diperkosa ayah tirinya sendiri bersama lima temannya. Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo mengatakan, pihaknya telah menangkap enam terduga pelaku pencabulan anak perempuan di bawah umur tersebut.
”Aksi bejat itu diduga dilakukan ayah tiri korban inisial J (38) dan lima orang lainnya, yakni D (14), R (16), S (18), A (45), dan I (50),” katanya, Selasa (11/1). (sos/ign)