SAMPIT – Proses penegakan hukum terhadap mantan pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindagsar) Kotim, AS, merupakan momentum untuk membereskan sengkarut pengelolaan pasar di Kotim yang selama ini dinilai bermasalah. Jerat pidana diharapkan menyeret oknum lainnya yang diduga ikut bermain.
”Saya harap persoalan pasar yang selama ini seakan-akan rumit, mulai dari Pasar Mangkikit, Pasar Eks Mentaya Theater, Pasar Ikan Mentaya, hingga pasar lainnya bisa terselesaikan karena oknum yang bermain bisa diseret ke hukum,” kata Anggota Komisi II DPRD Kotim Muhammad Abadi, Kamis (3/2).
Abadi menuturkan, hampir sepuluh tahun terakhir persoalan pasar di Kotim seolah tidak mampu diatasi pemerintah. Hal tersebut disebabkan banyaknya oknum pemerintahan yang bermain dengan modus pungutan, lapak, dan lainnya.
Dia mencontohkan janji pemerintah yang akan memfungsionalkan bangunan Pasar Rakyat Mentaya di Jalan Ahmad Yani agar bisa difungsikan tahun 2021, sampai sekarang belum juga operasional. Artinya, siapa pun pejabat yang ditempatkan di instansi tersebut, apabila oknum yang bermain tidak diseret ke hukum, akan sulit menyelesaikannya.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim ini menambahkan, persoalan lainnya yang sempat jadi sorotan adalah pungutan lapak yang telah disetor pedagang Pasar Mangkikit. Nilainya ada yang mencapai ratusan juta per orang. Nasib uang yang disetor tersebut sejauh ini tidak jelas.
”Saya menilai memang seperti sengaja memelihara oknum yang bermain di pasar ini. Tapi, dengan adanya mantan pejabat pasar yang sudah ditersangkakan, kami berharap jadi awal untuk membongkar sindikat yang selama ini mengeruk keuntungan pribadi dari pengelolaan pasar,” kata dia.
Seperti diberitakan, praktik korup pengelolaan pasar di Kotim mencuat ke permukaan. Seorang mantan pejabat Disperindagsar Kotim, AS (55), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual-beli lapak pasar.
Tersangka diduga menipu pedagang dengan menerima setoran dari pedagang untuk mendapatkan lapak pasar. Akan tetapi, lapak yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Nilainya disebut-sebut mencapai ratusan juta. Akibatnya, AS dipolisikan dan dijebloskan ke penjara karena menjalankan praktik haram tersebut.
Informasi dihimpun Radar Sampit, tersangka tidak hanya memungut uang setoran pedagang pada satu pasar saja, tetapi sejumlah pasar lainnya. Termasuk Pasar Mangkikit. Sejumlah pedagang telah menyetor uang hingga ratusan juta kepada tersangka yang kini mendekam di rutan Polres Kotim.
”Kami ini bingung bagaimana jadinya uang yang pernah kami setorkan ke tersangka. Padahal itu untuk di Pasar Mangkikit. Semoga pemerintah bisa mempertanggungjawabkannya,” kata salah seorang pedagang Pasar Mangkikit.
Catatan Radar Sampit, sejumlah pedagang sebelumnya telah menagih uang yang disetor untuk lapak Pasar Mangkikit ke PT Herald Eranio Jaya, pihak ketiga yang membangun pasar tersebut. Pedagang yang terlanjur setor dikumpulkan dan kembali diverifikasi data dan kuitansi pembayarannya di dekat Aula Pasar Mangkikit, Sabtu (15/1) lalu. Jumlah uang yang disetor pedagang bervariasi, mulai dari puluhan sampai ratusan juta.
Sementara itu, mantan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Alang Arianto mengatakan, AS sebelumnya masih tercatat sebagai ASN di Pemkab Kotim. ”Ketika saya masih menjabat Kepala BPSDM sampai 30 Desember 2021, yang bersangkutan saat itu masih di BKPSDM, belum pensiun. Tapi, mungkin saja saat ini yang bersangkutan purna tugas,” ujarnya. (ang/ign)