SAMPIT- Fraksi PDIP dan Demokrat di DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya tidak memiliki jabatan di Komisi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Hal itu karenakan saat rapat reposisi tidak ada seorangpun anggota DPRD dari dua fraksi tersebut yang hadir.
"Prosesnya paripurna reposisi alat kelengkapan dewan sudah sesuai, dan sudah disepakati oleh koalisi lima fraksi yang hadir, dari sejak awal kita telah memberi ruang kepada kawan-kawan PDIP, Kita tidak meninggalkan mereka," kata Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotim H.Rudianur usai memimpin rapat paripurna, Selasa (15/2).
Rapat pembahasan reposisi alat kelengkapan dewan yang digelar sehari sebelumnya Fraksi PDIP dan Fraksi Demokrat tidak hadir, dan Ketua DPRD Rinie yang merupakan anggota dewan dari Fraksi PDIP juga tidak hadir, sehingga rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I H.Rudianur didampingi Wakil Ketua II H.Hairis Salamad.
Rapat sempat diskors atas permintaan Ketua Fraksi PAN Dadang Siswanto dan beberapa anggota dewan lainnya dengan alasan memberi kesempatan Sekretaris DPRD Bima Ekawardhana berkoordinasi dengan Ketua DPRD dan Fraksi PDI Perjuangan karena reposisi sehari sebelumnya mengalokasikan kursi Ketua Komisi III dan Wakil Ketua Komisi IV diisi dari Fraksi PDI Perjuangan.
"Saya menghargai pendapat kawan-kawan, saya minta sekertaris DPRD untuk melakukan koordinasi dengan Ketua DPRD maupun Fraksinya, maka rapat kita skor dan kita lanjutkan jam 13.00 WIB," kata Rudianur.
Setelah rapat dilanjutkan, Fraksi PDIP maupun Ketua DPRD Rinie belum memberi jawaban sehingga rapat paripurna diputuskan dilanjutkan dan Anggota Komisi III pun kemudian meminta waktu untuk menggelar rapat koordinasi internal. Atas kesepakatan bersama, akhirnya mereka memutuskan memilih Ketua Fraksi Nasdem Syahbana menjadi Ketua Komisi III lantaran Fraksi PDIP tidak juga memberikan jawaban.
Dan posisi Wakil Ketua Komisi IV yang juga dialokasikan untuk legislator dari PDIP, akhirnya disepakati diisi oleh Bima Santoso yang merupakan Sekretaris Fraksi PKB. Akibat keputusan itu, kursi pimpinan Komisi yang dialokasikan untuk Fraksi PDIP akhirnya hilang dan digantikan oleh legislator dari fraksi lain.
Saat ditanya kemungkinan adanya gugatan pihak lain atas hasil reposisi tersebut, Rudianur menanggapi santai dan mengatakan bahwa rapat paripurna dan keputusan yang dihasilkan tersebut sudah sesuai prosedur dan sesuai dengan tata tertib DPRD.
"Keputusan yang diambil tadi atas nama lembaga. Kalau ada yang menggugat lembaga ini, silakan. Posisi saya di lembaga ini juga atas perintah partai," tutupnya.
Berdasarkan rapat paripurna reposisi alat kelengkapan dewan yang telah diputuskan unsur pimpinan dan anggota Komisi-Komisi, Bapemperda, Badan Kehormatan, Badan Musyawarah dan Badan Anggaran DPRD setempat.
Untuk pimpinan Komisi I sebagai ketua adalah Hj.Mariani (Golkar) wakil ketua Sutik (Gerindra) dan sekertaris H.Ardiansyah (PAN), Pimpinan Komisi II, Ketua Juliansyah (Gerindra) wakil ketua Darmawati (Golkar) dan sekertaris H.Ramli, pimpinan Komisi III, ketua Syahbana (Nasdem) wakil ketua Dadang Siswanto (PAN) dan sekertaris Sanidin (Gerindra) Sedangkan pimpinan Komisi IV, ketua Muhammad Kurniawan Anwar (PAN), wakil Ketua, Bima Santoso (PKB) dan sekertaris Abdul Kadir (Golkar).
Untuk Ketua Bapemperda Riskon Fabiansyah dari Fraksi Golkar dan Wakil Ketua dijabat Dadang Siswanto dari PAN, dan Ketua Badan Kehormatan DPRD dijabat M.Abadi yang merupakan Ketua Fraksi PKB.
Sementara Sekretaris PDI Perjuangan Kabupaten Kotim Alexius Esliter mengatakan dilihat dari proses jalannya paripurna pengesahan AKD itu jelas sudah melanggar tata tertib, karena pada rapat sebelumnya Ketua DPRD Kabupaten Kotim Dra.Rinie yang memimpin rapat telah menskor rapat tersebut.
"Saat rapat dipimpin Ketua DPRD dan dilakukan penyekoran rapat, mengapa harus dilanjutkan, Kalaupun dilanjutkan tentunya harus ada penjadwalan ulang lewat Badan Musyawarah atau Banmus, kami meminta fraksi PDI Perjuangan agar tetap berada diposisi sebelumnya yakni sesuai dengan SK awal,” pungkasnya. (bah/ala)