Perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta mematuhi Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang Perlindungan Pekerja atau Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Virus Korona atau Covid-19. ”Harus dipatuhi perusahaan. Dalam situasi dan kondisi seperti sekarang, di mana dalam edaran itu ada beberapa poin, yakni mengenai keselamatan dan kesehatan kerja,” kata Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotim Bima Santoso.
Bima menuturkan, setiap perusahaan harus memberikan perlindungan maksimal, sehingga pandemi Covid-19 tidak sampai merambah ke perusahaan, terutama perkebunan dengan jumlah pekerja yang banyak. ”Saya sangat sepakat ketika perusahaan melakukan pencegahan. Demi kebaikan mereka di lingkungan perusahaan,” tegasnya.
Dalam situasi seperti sekarang, lanjutnya, pekerja perusahaan perkebunan diupayakan tak keluar lingkungan perusahaan. Akan tetapi, pekerja yang dikarantina perusahaan, jangan sampai menghilangkan haknya. Sebelumnya, penularan Covid-19 di perkebunan kelapa sawit melonjak tajam baru-baru ini. ”Tren kenaikannya di perkebunan,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kotim Multazam. Dia menuturkan, kasus positif di Kotim tercatat sebanyak 260 orang pada Minggu (20/2). Dari jumlah itu, ada enam yang dirawat di rumah sakit, sedangkan 254 orang isolasi mandiri yang dipantau ketat tenaga kesehatan. (ang/ign)