Jumadi alias Imbuk (24) harus mendekam di balik jeruji besi akibat dituduh mencuri buah sawit. Dia mengaku hanya ikut-ikutan melakukan aksi panen di perkebunan milik PT KMB, bukan sebagai otak pencurian sawit. Hal itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. ”Saya waktu itu diajak oleh Kehoi,” kata tersangka, Selasa (22/2).Ketika itu, Imbuk menuturkan, dia dihubungi Kehoi melalui telepon dan mengajaknya mencuri sawit perusahaan.
Tersangka lalu menyusul Kehoi yang sudah berada di lokasi. DI lokasi, Kehoi dan dua rekannya, serta Imbuk, memanen buah sawit perusahaan. Namun, belum sempat sawit itu dibawa keluar dari areal kebun, mereka diamankan. Kehoi dan dua rekannya berhasil kabur, sementara dirinya dikepung dan pasrah ditangkap petugas keamanan perusahaan. Dari tersangka petugas mengamankan 31 jenjang buah sawit seberat 930 Kg dan egrek. Imbuk mengaku ditugaskan mengawasi situasi sekitar lokasi kejadian. Panen sawit dilakukan Kehoi dan dua rekannya yang lain.
Setelah sawit selesai dipanen, tersangka juga diminta ikut mengangkut hasil curian tersebut, sehingga situasi sekitar tidak ada lagi diawasi. Karena keasyikan, mereka tidak tahu petugas datang dan menggerebek perbuatan mereka. Kehoi dan dua rekannya langsung kabur, sementara tersangka beserta barang bukti diamankan petugas keamanan perusahaan. Imbuk mengaku terlibat karena tergiur ajakan Kehoi yang menjanjikan uang hasil pencurian akan dibagi rata.”Rencananya jika berhasil uang hasil penjualan saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saya,” katanya. Tersangka melakukan perbuatannya itu pada 22 – 23 Desember 2021 di kebun kelapa sawit Blok J dan Blok K 04 Divisi 1 Gunung Makmur Estate PT KMB, Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (ang/ign)