Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diperpanjang hingga 14 Maret. Terkait perpanjangan tersebut, aturan pembelajaran tatap muka (PTM) di wilayah ini masih menggunakan Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kotim pada 17 Februari 2022 lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan Kotim Susiawati mengatakan, dengan perpanjangan status PPKM, aturan PTM di wilayah ini masih berlaku sama dengan aturan yang tertuang dalam SE nomor 421/1169/Skrt/2022 tentang pelaksanaan PTM di masa pandemi Covid-19 tahun ajaran 2021/2022.”Karena kita masih di level 3, dan PPKM diperpanjang sampai 14 Maret, sehingga aturan PTM berlaku sama. Edaran selanjutnya masih menunggu dari pimpinan dulu,” ujarnya.
Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Bupati Kotim, Nomor 360/89/BPBD/KOTIM/II/2022 tentang PPKM level 3 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kotim. Instruksi tersebut berlaku sejak diterbitkan, yakni 1-14 Maret 2022. Sementara itu, SE Nomor 421/1169/Skrt/2022 yang dikeluarkan Disdik Kotim ditujukan untuk satuan pendidikan tingkat taman kanak-kanak (TK/PAUD), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP). Berisi ketentuan pelaksanaan kegiatan PTM.
Ketentuan tersebut, kata Susi, tetap mengacu pada SKB 4 Menteri. Satuan pendidikan tetap dapat melaksanakan PTM terbatas dan pembelajaran jarak jauh (PJJ). ”PTM tetap dapat dilakukan apabila vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan telah mencapai paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten,” jelasnya.
Dalam ketentuan tersebut, PTM terbatas dilaksanakan setiap hari secara bergantian sesuai kelender pendidikan. Kemudian, jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas dan lama belajar paling banyak empat jam pelajaran per hari. Bagi satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 persen, serta capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 10 persen di tingkat kabupaten, maka dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.”Satuan pendidikan yang capaian masih di bawah 40 persen, maka pembelajaran dilaksanakan secara jarak jauh,” katanya.
Untuk proses PTM terbatas atau PJJ, pada satuan pendidikan diatur secara teknis oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan (prokes). Pemberhentian pelaksanaan proses PTM terbatas pada satuan pendidikan, lanjutnya, berdasarkan evaluasi bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 atau apabila ditemukan warga satuan pendidikan yang terdampak Covid-19, maka pembelajaran dilakukan secara PJJ. ”PTM terbatas atau PJJ tersebut dimonitoring pengawas satuan pendidikan, pengawas SMP, dan oleh Dinas Pendidikan bersama satgas kecamatan,” tandasnya. (yn/ign)