Dua pelaku pencurian dan pemberatan (curat) yang menggasak uang tunai Rp 34 juta dan perhiasan emas seberat 12,5 gram di Pangkalan Lada telah diamankan oleh anggota Buser Polsek Pangkalan Lada dan Polres Kobar. Keduanya ternyata residivis kasus pembunuhan dan pencurian dengan pemberatan di berbagai wilayah.
Dua pelaku bernama M Rusli dan Aksen ini diketahui baru saja bebas penjara. Bukannya tobat, mereka justru mengulang perbuatan pidananya. Mereka berdua di pertemukan di lembaga pemasyarakatan dan menjalin pertemanan. Setelah bebas, mereka bersatu untuk melakukan kejahatan. Saat penangkapan pun keduanya harus merasakan timah panas di kakinya lantaran melakukan perlawanan.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Pangkalan Lada Ipda Melisa Sitanggang menyatakan keduanya merupakan residivis kasus perampokan dan pembunuhan. Selain beraksi di Pangkalan Lada, keduanya juga pernah merampok di Sungai Rangit dan Pangkalan Bun. Bahkan toko kelontong juga mereka bobol untuk mengasak rokok dan uang tunai. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap TKP lainnya yang diduga menjadi sasaran kedua pelaku.
Polisi juga akan memberikan tindakan tegas kepada pelaku yang melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Polsek Pangkalan Lada. Akibat perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. “Kita harapkan agar bila ada korban lainnya segera melaporkan ke kami dan akan ditindaklanjuti,” pungkasnya. (tyo/yit)