Kasus sengketa keperdataan lahan di jalan Jenderal Sudirman kilometer 8, Kelurahan Pasir Putih, Sampit, Kotawaringin Timur sudah diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Sampit. Yuspiansyah dianggap pemilik sah lahan tersebut dari tergugat Joko Sumantri. Namun, persoalan tersebut kian rumit, pasalnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim sudah mencabut sertifikat atas nama Yuspiansyah sebelumnya.
Labih Marat Binti, kuasa hukum Yuspiansyah menyebutkan, Kepala Kantor BPN Kotim seharusnya memahami jika sengketa kepemilikan harus diputus lebih dahulu oleh Peradilan Umum yang diputus majelis hakim PN Sampit sebagaimana yang telah dilakukan penggugat Yuspiansyah. Bukan sebaliknya sengketa administrasi yang lebih dahulu diputus oleh Badan Peradilan Tata Usaha Negara.
Seharusnya kata dia, Kepala Kantor BPN Kotim menolak untuk melaksanakan keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung RI, karena sengketa kepemilikan belum diputus oleh PN Sampit. “Ketika ada putusan majelis hakim PN Sampit yang menyatakan penggugat Yuspiansyah adalah pemilik sah tanah sengketa, bagaimana sikap Kepala Kantor BPN Kotim yang telah membatalkan SHM Nomor 571 tahun 2012 atas nama Syahriansah (Alm) ayah penggugat Yuspiansyah wait and see (tunggu dan lihat),” kata Senior Advokat pada kantor jasa hukum Labih Binti ini.
Gugatan Yuspiansyah salah seorang ahli waris Syahriansah (Alm) pemilik tanah dengan alas hak SHM Nomor 571 tahun 2012, yang terletak, dahulu di Jalan Eks. Rel Inhutani III Km. 8, sekarang Jalan Pramuka, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kotim dengan ukuran luas 18.469 meter kubuk yang menggugat Djoko Sumantri Cs.
Di mana dalam sengketa itu telah memperoleh putusan di PN Sampit pada tanggal 10 Maret 2022 setelah melalui serangkaian persidangan Perkara Sengketa Kepemilikan dengan Nomor Perkara 25/PDT.G/2021/PN Spt, yang salah satu amar Putusannya berbunyi “Menyatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah pemilik sah sebidang tanah yang berasal dari orang tua Penggugat yang bernama H. Syahriansah (Alm), terletak dahulu di Jalan Eks. Rel Inhutani III Km. 8 dan sekarang Jalan Pramuka, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kotim,
“Semula klien kami Yuspiansyah digugat oleh Djoko Sumantri di PTUN Palangka Raya pada tahun 2018, dengan hanya bermodalkan foto kopi SHM Nomor 892 atas nama Arbayah (Alm) tanpa ada aslinya, gugatan dimaksud didasarkan pada surat Berita Acara Pengukuran Ulang Nomor : 25/BAPU-15.05/XII/2017 tanggal 5 Desember 2017 yang diterbitkan oleh BPN Kotim, menggugat BPN Kotim dan Yuspiansyah ke PTUN Palangka Raya, padahal letak tanah Djoko Sumantri bukan di atas tanah klien kami,” paparnya. Gugatan Djoko Sumantri dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim PTUN Palangka Raya, karena kewenangan mengadili sengketa kepemilikan tanah adalah domain Badan Peradilan Umum atau Pengadilan Negeri, namun anehnya Pengadilan Tinggi TUN. Jakarta justru mengabulkan Gugatan Djoko Sumantri dan SHM Nomor 571 tahun 2012 milik klien mereka dibatalkan.
Seperti diketahui pada saat dilakukan sidang Pemeriksaan Setempat oleh Majelis Hakim PN Sampit dalam Perkara Nomor 25/PDT.G/2021/PN Spt, pada Tanggal 17 Desember 2021, Djoko Sumantri sebagai Tergugat I beserta Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Kantor BPN Kotim sebagai turut Tergugat juga tidak hadir, demikian juga pada agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi pengugat, para tergugat dan turut tergugat juga tidak hadir, para tergugat juga tidak menghadirkan saksi. (ang)