KUALA PEMBUANG - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan melakukan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Surat Keterangan Tanah Adat (SKT-A).
Uji publik tersebut dilaksanakan di Desa Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah pada Kamis (24/3) lalu.
Ketua Bapemperda Seruyan Arahman mengatakan, uji publik ini penting untuk melihat persepsi dan tanggapan awal masyarakat terhadap Raperda SKT-A yang nanti akan disahkan.
Di samping itu, lanjutnya, konsultasi publik ini juga bertujuan untuk penyempurnaan terkait pedoman penerbitan SKT-A yang merupakan salah satu Raperda inisiatif DPRD Seruyan.
“Konsultasi publik ini bertujuan untuk penyempurnaan terkait pedoman penerbitan surat keterangan tanah adat ini,” ungkapnya.
Perlu diketahui, pada kegiatan itu, Arahman beserta Anggota Bapemperda Seruyan memaparkan draft Raperda secara detail pasal demi pasal dan selanjutnya mempersilakan kepada masyarakat untuk memberikan kritikan, saran dan masukan guna penyempurnaan Raperda SKT-A itu. (hen/sla)