KUALA PEMBUANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan siap memfasilitasi peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang pemekaran desa di wilayah setempat.
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengungkapkan, saat ini yang tengah berproses adalah pemekaran Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Tanggul Harapan dari desa induk Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir.
“Karena saat ini pemekarannya masih berproses, akan terus kita dorong. Tapi untuk kewenangan kami nanti adalah pada saat pembahasan perda,” katanya.
Menurutnya perda pemekaran desa itu tidak mungkin berasal dari inisiatif DPRD Seruyan, dan dinas terkait yang harus mengusulkannya. DPRD sementara ini hanya bisa mendorong agar proses itu segera dilaksanakan dengan baik dan selanjutnya bisa disampaikan ke DPRD Seruyan untuk dibahas bersama.
“Kita akan fasilitasi secara penuh kalau untuk masalah perda, kita akan setujui dan bahas bersama sampai dengan paripurna. Itu sebagai salah satu bentuk dukungan kita terhadap pemekaran UPT Tanggul Harapan,” katanya. (hen/sla)