KUALA PEMBUANG - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Seruyan, Arahman menjelaskan bahwa dasar penyusunan Raperda Surat Keterangan Tanah Adat (SKT-A) untuk kepentingan masyarakat.
Menurutnya di Kabupaten Seruyan sangat banyak lahan dan hak-hak adat masyarakat desa yang tidak bisa diterbitkan SKT-A karena status lahan berada di kawasan hutan. Sehingga Raperda SKT-A tersebut bisa sebagai solusi.
“Sebenarnya ada banyak latar belakang pembentukan Raperda SKT-A ini, yang utama saat ini karena banyak masyarakat yang kesulitan membuat pengakuan terhadap tanah mereka yang berada di kawasan hutan, sehingga kami berinisiarif untuk membuat Raperda ini,” jelasnya.
SKT-A tersebut akan menjadi dokumen legal atas kepemilikan lahan dan hak adat masyarakat. Karena selama ini masyarakat tidak mempunyai bukti atau pegangan sama sekali terhadap lahan mereka yang terkena status kawasan hutan.
“Sebenarnya SKT-A ini sudah sangat dinanti masyarakat, terutama mereka yang lahan pertaniannya terkena status kawasan hutan, sehingga nanti jika sudah diterbitkan surat keterangan tanah adat mereka bisa kembali bercocok tanam,” pungkasnya. (hen/sla)