Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali melaksanakan pemeriksaan sidang tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP). Kegiatan yang akan menyasar sejumlah pasar itu, berhasil menjaring timbangan pedagang yang tak layak pakai. Sepekan sebelum memasuki bulan Ramadan 1443 Hijriyah, Disperdagin Kotim melakukan pemeriksaan semua jenis timbangan milik pedagang di lantai dasar lobi utama Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit. Pemeriksaan dilaksanakan selama dua hari pada 28-29 Maret.
Pantauan Radar Sampit, sejak pagi hingga siang ada sekitar 15 petugas sibuk menguji dan memeriksa beragam jenis timbangan. Petugas terdiri dari juru timbang sebanyak 5 orang, pengamat tera 2 orang, penera 2 orang, pengawas 1 orang, dan petugas penyuluhan yang membagikan undangan pada pedagang PPM yang menggunakan timbangan untuk transaksi.
Semua pegawai di Bidang Metrologi Disperdagin Kotim dilibatkan dalam kegiatan itu. Ada yang bertugas mengecek dan memeriksa anak timbangan, ada yang memeriksa timbangan dacin, digital, pegas, sentisimal, timbangan duduk, timbangan gantung, timbangan meja (timbangan kodok atau bebek), dan beberapa jenis timbangan lainnya. Kepala Disperdagin Kotim Zulhaidir melalui Plt Kepala Seksi Pengawasan Metrologi Rogan Pahmi Tambang mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera UTTP, Disperdagin wajib melaksanakan sidang uji tera UTTP minimal setahun sekali. Hal itu untuk menjamin perlindungan konsumen. ”Tahun ini Disperdagin melaksanakan kegiatan uji tera di PPM. Setelah Lebaran, dilanjutkan uji tera di Pasar Keramat dan Pasar Al Kamal,” kata Rogan, Senin (28/3).
Sampai siang , sebanyak 43 timbangan pedagang diperiksa. Hasilnya, dua timbangan, yakni timbangan meja dan timbangan digital untuk menimbang emas dinyatakan tak layak pakai. Dalam pemeriksaan timbangan meja, meskipun timbangan masih terlihat baru, ketika ditambah pemberat 10 kg di masing-masing sisi, timbangan mengalami selisih 400 gram. ”Dalam kondisi normal belum dimuat pemberat terlihat seimbang, tetapi setelah ditambah pemberat anak timbangan masing-masing 10 kg, ada selisih 400 gram. Sehingga timbangan dianggap tidak sah atau diberikan tanda batal dan tidak boleh digunakan untuk alat berdagang, karena dapat merugikan konsumen,” ujarnya.
Sementara itu, timbangan digital yang tidak layak digunakan disebabkan alat tersebut tak bisa dikalibrasi (proses pengecekan dan pengaturan akurasi dari alat ukur dengan cara membandingkannya dengan standard atau tolak ukur), sehingga timbangan dianggap tidak sah.
”Timbangan digital dapat bertahan tergantung pemakaian. Bisa setahun. Bisa bertahan dua tahun. Tergantung pemakaian. Yang diperiksa ini memang sudah tidak bisa dikalibrasi, sehingga dianggap tidak sah untuk digunakan,” ujarnya. Rogan menambahkan, timbangan pedagang yang telah melalui tahap pemeriksaan uji tera akan diberikan stiker tanda tera beserta kode tahun pelaksanaan pengujian. Dia mengimbau agar pedagang tidak lagi menggunakan timbangan yang dinyatakan tidak layak pakai.
Dia juga meminta seluruh pedagang PPM agar datang membawa timbangannya untuk dilakukan pengecekan dan pemeriksaan yang berlanjut hari ini. ”Pemeriksaan dilihat dari alat sampai ke anak timbangnya. Sepaket anak timbangan, biasanya tersedia berat 1000 gram, 500 gram, 200 gram, 100 gram dan 50 gram. Semuanya dicek. Apabila anak timbangan kurang akurat setelah ditimbang di alat timbangan elektronik, maka anak timbangan akan ditambah imbuh timah untuk mengakuratkan berat masing-masing anak timbangan, sehingga layak digunakan pedagang,” tandasnya. (hgn/ign)