SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Rabu, 30 Maret 2022 11:46
WADUH..!! di Kotim, Banyak Temukan Timbangan Pedagang Tak Layak Pakai, Selisihnya Sampai 400 Gram
TIMBANGAN: Disperdagin Kotim melaksanakan kegiatan sidang uji tera UTTP milik pedagang di lantai dasar Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM), Senin (28/3). (HENY/RADAR SAMPIT)

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali melaksanakan pemeriksaan sidang tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP). Kegiatan yang akan menyasar sejumlah pasar itu, berhasil menjaring timbangan pedagang yang tak layak pakai. Sepekan sebelum memasuki bulan Ramadan 1443 Hijriyah, Disperdagin Kotim melakukan pemeriksaan semua jenis timbangan milik pedagang di lantai dasar lobi utama Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit. Pemeriksaan dilaksanakan selama dua hari pada 28-29 Maret.

Pantauan Radar Sampit, sejak pagi hingga siang ada sekitar 15 petugas sibuk menguji dan memeriksa beragam jenis timbangan. Petugas terdiri dari juru timbang sebanyak 5 orang, pengamat tera 2 orang, penera 2 orang, pengawas 1 orang, dan petugas penyuluhan yang membagikan undangan pada pedagang PPM yang menggunakan timbangan untuk transaksi.

Semua pegawai di Bidang Metrologi Disperdagin Kotim dilibatkan dalam kegiatan itu. Ada yang bertugas mengecek dan memeriksa anak timbangan, ada yang memeriksa timbangan dacin, digital, pegas, sentisimal, timbangan duduk, timbangan gantung, timbangan meja (timbangan kodok atau bebek), dan beberapa jenis timbangan lainnya. Kepala Disperdagin Kotim Zulhaidir melalui Plt Kepala Seksi Pengawasan Metrologi Rogan Pahmi Tambang mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera UTTP, Disperdagin wajib melaksanakan sidang uji tera UTTP minimal setahun sekali. Hal itu untuk menjamin perlindungan konsumen. ”Tahun ini Disperdagin melaksanakan kegiatan uji tera di PPM. Setelah Lebaran, dilanjutkan uji tera di Pasar Keramat dan Pasar Al Kamal,” kata Rogan, Senin (28/3).

Sampai siang , sebanyak 43 timbangan pedagang diperiksa. Hasilnya, dua timbangan, yakni timbangan meja dan timbangan digital untuk menimbang emas dinyatakan tak layak pakai. Dalam pemeriksaan timbangan meja, meskipun timbangan masih terlihat baru, ketika ditambah pemberat 10 kg di masing-masing sisi, timbangan mengalami selisih 400 gram. ”Dalam kondisi normal belum dimuat pemberat terlihat seimbang, tetapi setelah ditambah pemberat anak timbangan masing-masing 10 kg, ada selisih 400 gram. Sehingga timbangan dianggap tidak sah atau diberikan tanda batal dan tidak boleh digunakan untuk alat berdagang, karena dapat merugikan konsumen,” ujarnya.

Sementara itu, timbangan digital yang tidak layak digunakan disebabkan alat tersebut tak bisa dikalibrasi (proses pengecekan dan pengaturan akurasi dari alat ukur dengan cara membandingkannya dengan standard atau tolak ukur), sehingga timbangan dianggap tidak sah.

”Timbangan digital dapat bertahan tergantung pemakaian. Bisa setahun. Bisa bertahan dua tahun. Tergantung pemakaian. Yang diperiksa ini memang sudah tidak bisa dikalibrasi, sehingga dianggap tidak sah untuk digunakan,” ujarnya. Rogan menambahkan, timbangan pedagang yang telah melalui tahap pemeriksaan uji tera akan diberikan stiker tanda tera beserta kode tahun pelaksanaan pengujian. Dia mengimbau agar pedagang tidak lagi menggunakan timbangan yang dinyatakan tidak layak pakai.

Dia juga meminta seluruh pedagang PPM agar datang membawa timbangannya untuk dilakukan pengecekan dan pemeriksaan yang berlanjut hari ini. ”Pemeriksaan dilihat dari alat sampai ke anak timbangnya. Sepaket anak timbangan, biasanya tersedia berat 1000 gram, 500 gram, 200 gram, 100 gram dan 50 gram. Semuanya dicek. Apabila anak timbangan kurang akurat setelah ditimbang di alat timbangan elektronik, maka anak timbangan akan ditambah imbuh timah untuk mengakuratkan berat masing-masing anak timbangan, sehingga layak digunakan pedagang,” tandasnya. (hgn/ign)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Maksimalkan Penataan Melalui Rapat Integrasi GTRA

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara menggelar Rapat Integrasi Penataan Aset…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Pemda Bagikan 500 Lembar Bendera Merah Putih

SUKAMARA–Menyambut HUT RI ke-80, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:18

Lamandau Borong Piala di Peda KTNA XIV

NANGA BULIK - Kontingen Lamandau berhasil memborong sejumlah penghargaan pada Pekan…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:15

Warga Desa Hampalit Krisis Air Bersih, Pemkab Katingan Harus Bertindak

KASONGAN – Warga Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:26

Anggota Paskibraka Diminta Siapkan Diri Jelang Upacara HUT RI ke-80

SUKAMARA – Bupati Sukamara, Masduki, meminta seluruh anggota Pasukan Pengibar…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:25

Bantuan Seragam dan Tas Sekolah Mulai Disalurkan di Sukamara

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:25

Pemkab Lamandau Apresiasi Storytelling Contest 2025

NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau memberikan apresiasi atas…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:19

DPRD Desak PDAM Katingan Segera Bayar Tunggakan Gaji Karyawan

KASONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan memberikan…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:11

Bupati Sukamara Pimpin Upacara di SDN Cabang Barat

SUKAMARA – Bupati Sukamara, Masduki, memimpin upacara bendera di SDN…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:10

Puskesmas Sukamara Sediakan Pemeriksaan USG Gratis bagi Ibu Hamil

SUKAMARA – Puskesmas Sukamara kini menyediakan layanan pemeriksaan ultrasonografi (USG)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers