KUALA PEMBUANG – DPRD Seruyan sahkan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan. Pengesahan berlangsung saat rapat paripurna ke- 5 masa persidangan II tahun sidang 2021/2022, Selasa (29/3).
Wakil Ketua II DPRD Seruyan Muhammad Aswin mengatakan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari agenda sebelumnya yang merupakan hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait dengan kode etik dan tata beracara tersebut.
“Hari ini kita melaksanakan rapat paripurna dalam rangka pengesahan kode etik dan tata beracara BK DPRD Seruyan,” ujarnya.
Aswin berharap pengesahan kode etik dan tata beracara BK ini mampu mendorong peningkatan kinerja DPRD Seruyan untuk menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan yang telah disepakati dan disetujui bersama.
“Seperti kaitannya dengan tindakan kedisiplinan anggota, melalui kode etik dan tata beracara BK ini bisa menjadi solusi dengan memberikan rambu-rambu kepada anggota sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (hen/sla)