KUALA PEMBUANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menggelar rapat paripurna ketujuh masa persidangan II tahun sidang 2021, 2022 dengan agenda penyampaian Surat Keputusan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021. Rapat digelar di ruang rapat serbaguna DPRD Seruyan, Selasa (12/4).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Seruyan H Bambang Yantoko serta dihadiri sejumlah anggota DPRD Seruyan dan satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) melalui video converence.
Plt Sekretaris DPRD Seruyan Taruna Jaya memaparkan, pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021 telah ditetapkan pansus DPRD, yakni Ketua Harsandi, Wakil Ketua Salidin, serta sebelas anggota Koling Irawan, Rudi Hartono, Mutmainah, Hary Darmawan, Bejo Riyanto, Arahman, H Syamsudin, Deni Rahmadani, H Norhasan, Sukran Ma’mun dan Mistius.
“Mereka terdiri atas anggota komisi-komisi DPRD dengan memperhatikan keterwakilan fraksi-fraksi pendukung DPRD Kabupaten Seruyan. Fungsinya sebagai alat kelengkapan DPRD yang bersifat sementara dan masa jabatannya terhitung mulai tanggal ditetapkan dan berakhir dengan sendirinya setelah semua tugas dinyatakan selesai oleh pimpinan DPRD Seruyan,” ucapnya.
Lebih jauh Taruna menyampaikan, rencana kerja dan jadwal kegiatan pansus akan disusun berdasarkan kesepakatan dengan pemerintah daerah dan disesuaikan dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Seruyan. Pansus akan melihat secara langsung LKPJ Bupati Seruyan, baik itu dari segi laporan hingga kondisi fisik di lapangan. (hen/yit)