Saat ini, ada belasan Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Dari jumlah itu, masih banyak yang belum merealisasikan kebun plasma untuk masyarakat sekitar, yakni minimal 20 persen dari luas kebun inti yang sudah dibangun.
”Dari 11 PBS bidang perkebunan kelapa sawit di Gumas, baru dua PBS yang merealisasikan kebun plasma. Selain itu, ada beberapa PBS yang sudah merealisasikan kebun plasma, tapi belum memeriksa luasannya,” ucap Bupati Gumas Jaya S Monong, Kamis (28/4).
Ditegaskannya, apabila kebun plasma yang direalisasikan PBS belum sesuai ketentuan atau 20 persen dari luasan kebun inti, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan tetap menagih PBS yang bersangkutan untuk melaksanakan kewajiban itu, sesuai aturan yang berlaku.
”Seperti yang sudah kami lakukan beberapa waktu ke PT Agro Lestari Sentosa (ALS) dan PT Kalimantan Hamparan Sawit (KHS). Dua PBS itu, kami tuntut ketaatannya untuk merealisasikan kebun plasma,” ungkap Jaya.
Dirinya juga memastikan akan memeriksa ketaatan PBS yang beroperasi di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau dalam membangun kebun plasma, dan menuntut PBS segera merealisasikan kebun plasma untuk masyarakat.
“Dalam menuntut realisasi kebun plasma, kami juga sudah memberikan surat peringatan kedua dan (Surat Peringatan Perintah Penghentian Kegiatan (SP3) kepada PT BAP dan PT PMM,” tegasnya.
Jaya menambahkan, pengawasan dan pembinaan terhadap PBS bidang perkebunan kelapa sawit sudah dilakukan sejak tahun 2019. Penindakan terhadap PBS yang mangkir melaksanakan kewajibannya sudah melalui beberapa tahapan, namun mereka tetap bandel, sehingga diberikan respon tegas.
“Pemkab Gumas tidak akan mentolelir PBS bidang perkebunan kelapa sawit yang mangkir dari kewajibannya membangun kebun plasma. Setiap investasi yang masuk di daerah ini harus patuh dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (arm/gus)