Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah menyiapkan lahan seluas 3 hektare yang nantinya akan dibangun pabrik industri pengelolaan sampah limbah medis dan non medis. Rencananya, pembangunan akan dimulai Agustus ini dan ditargetkan selesai Juli tahun depan.
“Rencana awal persiapan lahan disiapkan 4 ha, tetapi untuk sementara kita siapkan 3 ha, sambil melihat perkembangannya nanti,” kata Machmoer, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun DLH Kotim Gatot Ismutarto.
Setelah pelaksanaan penandatanganan kerjasama antara Bupati Kotim Halikinnor, PT Bumi Resik Nusantara Raya dan PT Hapakat Betang Mandiri di Rumah Jabatan (Rujab) Senin (18/4), pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim bersama pihak ketiga langsung mengecek lokasi lahan yang berada dalam kawasan TPA Jalan Jenderal Sudirman KM 14.
Direktur PT Bumi Resik Nusantara Raya Djaka Winarso mengatakan, setelah penandatanganan MoU, pembentukan tim melakukan studi kelayakan dengan menurunkan tim dari Jakarta ke lokasi selama tiga sampai enam bulan.
Setelah tahap studi kelayakan selesai, pihaknya akan mempersiapkan pembuatan mesin yang membutuhkan waktu sekitar empat bulan, instalasi pengelolaan sampah sekitar satu bulan dan tahap uji coba sekitar satu bulan.
“Kami yang siapkan teknologinya, menyediakan bangunan industri berserta mesin serta instalasi didalamnya. Kalau rencan studi slesai, izin lingkungan, izin bangunan dan lain-lain berjalan lancar, Agustus itu, kita rencanakan sudah peletakkan batu pertama. Proses izin ini yang belum bisa kami tentukan selesainya kapan karena urusan izin langsung ke pusat. Namun, kami targetkan kalau semua tahapan dan prosesnya selesai, target kami tahun depan, kalau tidak Juni atau Juli mulai persiapan operasi. Semoga saja semua berjalan lancar, tidak ada kendala,” ujar Djaka.
Terkait permodalan akan ditanggung oleh pihak PT Bumi Resik Nusantara Raya. Pada pembangunan tahap pertama yakni pabrik industri pengiolahan limbah medis yang meliputi proses pengumpulan, pengangkutan hingga pengelolaan sampah limbah medis dan non medis.
“Selama ini pengolahan limbah medis di Kalteng belum ada. Jadi, pengolahan limbah medis itu dikirim ke Kaltim atau ke Jawa. Sekarang kami mau mendirikan di Sampit untuk mencakup seluruh Kalteng. Dengan kapasitas yang dapat menampung 6-12 ton per hari mencakup Kalteng,” terang Djaka.
Terkait nilai investasi dan potensi pendapatan daerah dari adanya industri pengelolaan sampah, Djaka mengaku masih belum memperhitungkan.
“Nilai investasi masih belum tahu, setelah studi kelayakan baru bisa diketahui biaya pengelolaan sampahnya berapa dan apa saja produk yang bisa dihasilkan. Pemasaran produknya nanti kami juga siap bantu, tentunya tetap melibatkan dari kedua belah pihak,” kata Djaka.
Sebelumnya, rencana Pemkab Kotim menggandeng pihak ketiga sudah dibahas tahun 2021 lalu. Kerjasama itupun ditindaklanjuti pada 4 September 2021 dengan melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerjasama pada Sabtu (4/9), antara Pemkab Kotim dengan PT Bumi Resik Nusantara Raya selaku pihak ketiga. Kemudian, Pemkab Kotim bersama BUMD dan pihak ketiga kembali menggelar kedua pada Senin (18/4) untuk memantapkan kerjasama dan rencana pembangunan hingga target realisasi pembangunan pabrik industri pengolahan sampah limbah medis dan non medis. (hgn/gus)