Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya tidak menerapkan Work From Home atau WFH setelah libur panjang lebaran 1443 Hijriah. Penegasan ini disampaikan Sekda Palangka Raya Hera Nugrahayu melalui edaran nomor 870/263.BKPSDM.Set.01/V/2022.
Edaran tentang penegakan disiplin pegawai pasca lebaran idulfitri 1443 Hijriah tersebut menyebutkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai kontrak wajib masuk kerja sesuai jadwal yang telah ditentukan serta melakukan perekaman absensi secara elektronik.
“Apel tetap dilaksanakan dan bisa dilakukan secara virtual seperti biasanya untuk memastikan kehadiran ASN. Disini kita akan menerapkan kedisiplinan untuk para pegawai dilingkup pemko setelah libur panjang,” ujarnya.
Meskipun lanjut Hera, sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memberi lampu hijau kepada ASN untuk bekerja dari rumah selama sepekan sejak Senin ini. Namun tidak untuk ASN lingkup Kota Palangka Raya.
Namun tambah Hera, Pemkto tidak menerapkan WFH lantaran untuk melihat kedisiplinan pra pegawai setelah libur panajang selama cuti bersama dan lebaran. Karena pelayanan maksimal harus terus diberikan kepada masyarakat sehingga kerja dilakukan seperti semula.
“Memang penerapan WFH selama sepekan setelah cuti Lebaran 2022 juga dapat dilakukan sebagai upaya isolasi mandiri bagi para ASN setelah dari kampung halaman, setelah bertemu dengan keluarga. Namun untuk saat ini kita belum terapkan itu,”pungkasnya. (agf/gus)