Demi menghindari permasalahan hukum di kemudian hari, terutama dalam penggunaan anggaran dana desa. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan meminta aparat desa supaya berhati-hati dalam pengelolaannya.
”Ketika mengelola anggaran desa untuk kepentingan pembangunan supaya tidak melalui pengadaan dan menggunakan pihak kontraktor. Program infrastruktur di desa haruslah mengutamakan prinsip kerja swakelola,” kata Bupati Katingan Sakariyas, Selasa (24/5).
Menurutnya, penggunaan anggaran dana desa sifatnya harus melibatkan peran dan partisipasi masyarakat. Apalagi yang berkenaan dengan kegiatan dan aktivitas pengerjaan fisik bisa menggunakan jasa dari masyarakat. Terlebih warga yang belum memiliki pekerjaan bisa dilibatkan dalam kegiatan fisik desa.
”Skema melalui swakelola ini memegang prinsip untuk memberdayakan masyarakat. Terlebih ini sudah selaras dan diatur dalam prosedur serta aturan yang termuat dalam pengelolaan dana tersebut,” jelasnya. Namun, terkait untuk penyewaan alat tentu masih ditolerir atau diperkenankan. Namun, untuk pengerjaannya yang wajib melibatkan masyarakat. Maka, orang nomor satu di Katingan ini berharap agar wilayah Penyang Hinje Simpei tidak ada persoalan nantinya.
Ia meminta agar perangkat desa untuk bekerja dengan serius, hati-hati dan transparan. Bahkan, setiap program dan prioritas agenda yang sudah direncanakan perlu mematuhi segala ketentuan.
“Terkait program dan agenda di dalam desa wajib dilaporkan dan dan disampaikan. Sehingga bisa diketahui hasil dan pelaksanaannya. Ada atau belum program tersebut sehingga dapat termonitor setiap agenda yang sudah direncanakan dan yang sudah disepakati,” imbuhnya.
Di sisi lain, apabila ada kendala dan persoalan yang terjadi bisa dilaporkan dan disampaikan kepada instansi teknis baik kepada Inspektorat maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Maka, segera konsultasikan supaya tidak memicu persoalan yang baru.