KUALA PEMBUANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyepakati jadwal pembahasan sejumlah 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus), Senin 30 Mei 2021 lalu.
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengatakan, berdasarkan kesepakatan bersama pembahasan 11 Raperda telah ditentukan waktunya yaitu mulai 27 Juni sampai dengan 6 Juli 2022 mendatang.
“Telah kita sepakati sebelas buah Raperda yang di antaranya 4 Raperda inisiatif DPRD dan 7 Raperda Pemda akan dibahas pada 27 Juni sampai 6 Juli 2022,” ungkapnya.
Menurutnya empat Raperda inisiatif DPRD Seruyan itu antara lain adalah Raperda tentang pedoman perizinan perkebunan berkelanjutan, Raperda tentang tanggungjawab sosial lingkungan perusahaan (TJSLP), Raperda tentang pedoman penerbitan surat keterangan tanah adat (SKTA) dan yang terakhir Raperda tentang penyelenggaraan ibadah haji.
Sedangkan untuk Raperda Pemda Seruyan yang diusulkan dan akan dibahas diantaranya, Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan, Raperda tentang pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN).
Selanjutnya, empat Raperda tentang persetujuan bangunan gedung (PBG), Raperda tentang retribusi PBG, Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana dan yang terakhir Raperda tentang perusahaan umum daerah air minum tirta.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu menambahkan bahwa dirinya sebagai pimpinan dewan berkomitmen untuk menyelesaikan Raperda tersebut sehingga resmi menjadi produk hukum daerah.
Kepada pihak terkait dalam hal ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seruyan serta jajaran dari Pemda Seruyan dan pihak terlibat lainnya, diharapnya dapat bersinergi dengan baik untuk melakukan pembahasan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
“Dengan kerjasama dan sinergitas yang baik seluruh pihak terlibat sehingga Raperda ini bisa cepat selesai, dan setelah ditetapkan menjadi Perda semoga selaras dengan program pemerintah sesuai perkembangan, khususnya bagi pemerintahan daerah dan kesejahteraan masyarakat Seruyan,” katanya. (hen/sla)