KUALA PEMBUANG - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan Zuli Eko Prasetyo meminta perusahaan besar swasta kelapa sawit yang berinvestasi di Kabupaten Seruyan untuk mengikuti surat Kementerian Pertanian terkait harga Tandan Buah Segar (TBS) dari kebun para petani mandiri.
“Dalam penetapan harga minimum, Kementerian Pertanian tersebut telah melewati perhitungan matang, maka dari itu tidak ada alasan bagi perusahaan di Kabupaten Seruyan untuk tidak mengikuti surat tersebut,” katanya.
Selain itu DPRD mengapresiasi upaya Bupati Seruyan Yulhaidir dalam memanggil perusahaan kelapa sawit tersebut. “Dalam pertemuan itu sudah menghasilkan beberapa kesepakatan dan tentunya harus dikawal untuk direalisasikan demi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Seruyan,” tegasnya.
Menurutnya, di Kabupaten Seruyan ada beberapa pabrik kelapa sawit yang tidak mempunyai kebun. Pabrik tersebut diperuntukan untuk menampung buah kelapa sawit milik masyarakat. Sehingga keberadaan pabrik ini wajib diperhatikan terkait realisasi di lapangan. “Apakah mereka mementingkan buah masyarakat atau justru sebaliknya,” ujarnya.
Oleh karena itu dinas terkait wajib mengawasi kesepakatan itu dan harus ada sanksi bagi perusahaan yang tidak mau menjalankannya. (hen/sla)