SAMPIT – Tim Kejaksaan Negeri Kotim menurunkan tim ahli untuk memeriksa Kantor Dinsos dalam dugaan penyimpangan pembangunan gedung megah tersebut. Pemeriksaan berlangsung sejak Selasa (9/8) lalu. Selain itu, jaksa juga memeriksa dua orang kelompok kerja (pokja) lelang di LPSE Kotim.
”Kemarin (Selasa, Red) sore sudah turun tim bersama ahli ke lokasi gedung dimaksud untuk melihat kondisinya,” kata sumber terpercaya Radar Sampit di Kejari Kotim, Rabu (10/8).
Dia menuturkan, ahli diturunkan untuk mengecek kondisi bangunan, apakah sesuai perencanaan atau tidak. Termasuk material yang digunakan untuk gedung berlantai dua tersebut. Selain itu, ahli akan menilai dan memberikan hasil yang akan menjadi salah satu dasar untuk menemukan indikasi tindak pidana dalam pembangunan kantor yang diresmikan Maret lalu tersebut.
Kantor Dinas Sosial Kotim sebelumnya mengalami musibah kebakaran pada awal 2019. Kantor tersebut dibangun kembali untuk memaksimalkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Anggaran yang digunakan untuk pembangunan gedung bersumber dari Anggaran Pendapatan Daerah/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Sosial Tahun 2020 dan 2021 dengan nilai kontrak Rp 2. 246.000.000. Pembayaran dilakukan tahun 2021 sebesar Rp 1.538.000.000 dan sisanya masih terutang sebesar Rp 718.000.000, yang dianggarkan tahun ini.
Informasi dihimpun Radar Sampit, pihak yang dimintai keterangan saat ini sudah lebih dari sepuluh orang, di antaranya Kepala Dinsos Kotim, pejabat sebelumnya, PPK, konsultan, rekanan, hingga pihak ketiga yang mengerjakan proyek.
Sementara itu, Kejari Kotim belum mau berkomentar terkait kasus tersebut. Alasannya, perkara masih dalam penyelidikan, sehingga tidak bisa diungkap ke publik. Namun, mereka berjanji perkara itu akan dibuka ketika ditemukan unsur tindak pidana korupsi atau kerugian negaranya.
Kepala Dinas Sosial Kotim Wiyono sebelumnya membenarkan pihaknya beberapa kali dipanggil Kejari Kotim untuk dimintai keterangan terkait proyek pembangunan kantor instansinya.
”Saya pikir masalah ini sudah selesai tidak ada yang perlu dibesar-besarkan. Saya hanya melanjutkan program pembangunan (Kantor Dinsos Kotim) yang sudah berjalan dan mengupayakan bangunan selesai tepat waktu sesuai perjanjian kontrak. Mudah-mudahan tak ada hal yang menyimpang dan tidak sampai mengakibatkan kerugian negara,” kata Wiyono. (ang/ign)