SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Sabtu, 03 September 2022 11:41
Predator Seksual Terus Bermunculan, Anak Tiri Diperkosa sampai Kejang-Kejang
ilustrasi

PALANGKA RAYA – Kasus pemerkosaan dan pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Palangka Raya. Kali ini menimpa anak berusia 16 tahun. Aksi biadab itu dilakukan ayah tiri korban, Ka (57). Akibat nafsu bejatnya, korban sampai trauma.

”Pencabulan itu dilakukan berulang kali. Bahkan, keterangan dari korban sudah lima kali," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrim Kompol Ronny M Nababan, Kamis (1/9).

Ronny menuturkan, aksi bejat terakhir dilakukan terhadap korban ketika selesai makan siang. Ketika itu ibu korban sedang mengikuti pengajian. ”Pencabulan tersebut dilakukan di rumah," ujarnya.

Tersangka mengakui aksi bejat itu dilakukan lantaran nafsu melihat korban. Setiap melakukan perkosaan, selalu disertai ancaman, sehingga korban takut menceritakan perbuatan tersebut kepada orang lain. Namun, kasus itu akhirnya terungkap ketika korban kejang-kejang setelah diperkosa pelaku.

Ronny menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

”Ancaman hukumannya pidana maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun. Saat ini terus didalami dan kami berharap kasus itu tidak terulang kembali. Seharusnya, sebagai orang tua melindungi dan memberikan yang terbaik pada anak-anaknya. Korban masih syok dan kami memberikan pendampingan kepada korban,” ujarnya.

Sementara itu, Polresta Palangka Raya juga mengungkap tindak pidana persetubuhan yang juga dilakukan terhadap anak di bawah umur oleh seorang pemuda berinisial MU (23). Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka menyetubuhi korban yang baru berusia 16 tahun pada 27 Agustus lalu, sekitar pukul 21.00 WIB di kediaman korban.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun atau paling ringan 5 tahun atau denda lima miliar rupiah. (daq/ign)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 05 Juni 2025 16:23

Sukamara Dapat Predikat UHC Prioritas

SUKAMARA - Predikat Universal Health Coverage (UHC) Prioritas didapat oleh…

Kamis, 05 Juni 2025 16:23

Jelang Iduladha, Masduki Inspeksi ke Pasar

SUKAMARA – Bupati Sukamara Masduki bersama dengan unsur Forkopimda Sukamara…

Kamis, 05 Juni 2025 16:22

Bupati Lamandau Serahkan 95 Hewan Kurban

NANGA BULIK–Menjelang perayaan Iduladha 1446 Hijriah, Bupati Lamandau Rizky Aditya…

Rabu, 04 Juni 2025 15:49

Sukamara Raih Opini WTP 13 Kali Berturut-turut

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara kembali memperoleh opini Wajar Tanpa…

Rabu, 04 Juni 2025 15:49

Bupati Lamandau Hadiri Orientasi dan Munas VI APKASI

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra menghadiri dua…

Rabu, 04 Juni 2025 15:24

Nelayan Keringkan Hasil Laut

SUKAMARA – Sebagian hasil tangkapan ikan di wilayah pesisir Sukamara…

Rabu, 04 Juni 2025 15:23

Bupati Lamandau Lantik 37 Pejabat Kepala Desa

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra melantik 37…

Senin, 02 Juni 2025 15:26

Pemkab Siap Dukung Kemajuan Pesantren Nurul Hijrah

SUKAMARA - Pondok Pesantren Nurul Hijrah Sukamara menggelar acara milad…

Senin, 02 Juni 2025 15:25

Nilai-nilai Pancasila Harus Diterapkan

SUKAMARA - Wakil Bupati Sukamara Nur Efendi menegaskan bahwa upacara…

Senin, 02 Juni 2025 15:25

Wabup Lamandau Sampaikan Usulan dalam RPJMD Kalteng

PALANGKA RAYA – Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid didampingi Plt Bappedalitbang…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers