SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Sabtu, 03 September 2022 11:41
Predator Seksual Terus Bermunculan, Anak Tiri Diperkosa sampai Kejang-Kejang
ilustrasi

PALANGKA RAYA – Kasus pemerkosaan dan pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Palangka Raya. Kali ini menimpa anak berusia 16 tahun. Aksi biadab itu dilakukan ayah tiri korban, Ka (57). Akibat nafsu bejatnya, korban sampai trauma.

”Pencabulan itu dilakukan berulang kali. Bahkan, keterangan dari korban sudah lima kali," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrim Kompol Ronny M Nababan, Kamis (1/9).

Ronny menuturkan, aksi bejat terakhir dilakukan terhadap korban ketika selesai makan siang. Ketika itu ibu korban sedang mengikuti pengajian. ”Pencabulan tersebut dilakukan di rumah," ujarnya.

Tersangka mengakui aksi bejat itu dilakukan lantaran nafsu melihat korban. Setiap melakukan perkosaan, selalu disertai ancaman, sehingga korban takut menceritakan perbuatan tersebut kepada orang lain. Namun, kasus itu akhirnya terungkap ketika korban kejang-kejang setelah diperkosa pelaku.

Ronny menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

”Ancaman hukumannya pidana maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun. Saat ini terus didalami dan kami berharap kasus itu tidak terulang kembali. Seharusnya, sebagai orang tua melindungi dan memberikan yang terbaik pada anak-anaknya. Korban masih syok dan kami memberikan pendampingan kepada korban,” ujarnya.

Sementara itu, Polresta Palangka Raya juga mengungkap tindak pidana persetubuhan yang juga dilakukan terhadap anak di bawah umur oleh seorang pemuda berinisial MU (23). Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka menyetubuhi korban yang baru berusia 16 tahun pada 27 Agustus lalu, sekitar pukul 21.00 WIB di kediaman korban.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun atau paling ringan 5 tahun atau denda lima miliar rupiah. (daq/ign)

loading...

BACA JUGA

Senin, 14 Juli 2025 16:58

Selama Gebyar UMKM, Perputaran Uang Capai Rp 1,5M

SUKAMARA - Perputaran transaksi uang selama pelaksanaan Gebyar UMKM Sukamara…

Senin, 14 Juli 2025 16:57

Anggaran TMMD Rp 2 Miliar untuk Pembukaan Jalan

NANGA BULIK– Pemkab Lamandau bersama Kodim 1017/Lamandau dan jajaran Forum…

Jumat, 11 Juli 2025 17:44

Anjungan Pantai Anugerah Dibangun Baru

SUKAMARA – Anjungan Pantai Anugerah di Desa Sungai Tabuk, Kecamatan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:44

Bupati Lamandau Buka Musrenbang RPJMD 2025-2029

NANGA BULIK– Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra membuka Musyawarah Perencanaan…

Kamis, 10 Juli 2025 17:13

Honor Guru PAUD Bakal Dinaikkan

SUKAMARA  - Pemerintah daerah bakal menaikkan gaji guru pendidikan anak…

Kamis, 10 Juli 2025 17:13

Tiga Dusun akan Dialirikan Listrik PLN

SUKAMARA -  Keluhan warga di sejumlah dusun lantaran belum masuknya…

Kamis, 10 Juli 2025 17:12

Bupati Cek Pelayanan Kesehatan dan Pendidikan di Tapin Bini

TAPIN BINI - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra menyempatkan diri…

Rabu, 09 Juli 2025 10:47

Tingkatkan Kepesertaan, Sukamara Gelar Koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara melaksanakan koordinasi dengan Badan Penyelenggara…

Rabu, 09 Juli 2025 10:45

Insentif Tenaga Medis akan Dinaikan

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara akan menaikkan insentif atau tunjangan…

Rabu, 09 Juli 2025 10:45

Ketua DPRD Kobar Mulyadin

NANGA BULIK - Bupati Lamandau mengayomi seluruh agama yang ada…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers