SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Sabtu, 24 September 2022 14:17
Gaya Preman Serobot Hutan, Wilayah HTI Dibabat, Dijadikan Kebun Sawit
ilustrasi

NANGA BULIK – Wilayah hutan tanaman industri (HTI) di Kabupaten Lamandau diduga diserobot dan dijadikan areal perkebunan kelapa sawit. Penyerobotan itu dilakukan dengan gaya ala preman. Lahan yang sudah memiliki izin dan ditanami pohon, dibabat habis.

Perkara itu masih ditangani Polres Lamandau setelah mendapat laporan dari Direktur PT Pancaran Wananusa Dante Theodore, pemilik izin HTI tersebut. Kasatreskrim Polres Lamandau Iptu Faisal Firman Gani mengatakan, pihaknya telah menerima laporan pengaduan terkait pembabatan dan perampasan hutan untuk dibangun kebun kelapa sawit menggunakan alat berat di beberapa desa di wilayah Kecamatan Lamandau, dalam areal HTI PT Pancaran Wana Nusa.

”Kami juga telah mengirimkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada yang bersangkutan terkait perkembangan penyelidikan yang telah kami lakukan," ujarnya, Jumat (23/9).

Faisal menuturkan, pihaknya telah memeriksa saksi pelapor, kemudian mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada terduga pelapor. Selain itu, aparatur desa juga ikut diperiksa.

”Kami juga mengirim surat kepada kepala dinas kehutanan melalui UPT KPHP Sukamara-Lamandau untuk pengambilan titik koordinat dan telah melakukan gelar perkara yang dipimpin Pak Kapolres pada 6 September, sehingga pelaporan ini masih terus berproses,” jelasnya.

Terpisah, Dante Theodore menegaskan, pihaknya memiliki izin terkait kawasan yang diserobot tersebut. Selain itu, kawasan HTI tidak boleh ditanami sawit, hanya boleh kayu.

Kondisi di lapangan, lanjutnya, luas hutan sekitar 1.900 hektare telah dijarah dan diserobot untuk dijadikan kebun sawit. Begitu pula dengan tanaman akasia yang sudah mereka tanam sejak 2001 seluas 742 hektare, yang mestinya sudah layak panen sekitar sepuluh tahun kemudian.

”Kami tidak bisa memanfaatkan kayu tersebut sebelum keluar SK definitif. Namun, SK definitif baru keluar tahun 2021. Jadi, 21 tahun baru keluar izinnya. Sementara tanaman kami sudah dibabat orang lain sekitar tahun 2014 lalu,” ujarnya.

Dia mendesak agar proses hukum terhadap terduga pelaku penggusuran hutan serta penerbitan SKT di atas lokasi izinnya diproses dengan baik tanpa ada intervensi dari pihak manapun. (mex/ign)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers