Polemik pengawasan terhadap pelabuhan di Kabupaten Kotawaringin Timur yang dilakukan Dinas Perhubungan Kotim kian panjang. Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Kotim Ary Dewar menyebut langkah instansi itu sangat tidak mendasar. Dia bahkan berani mengatakan kegiatan itu terindikasi ilegal dan berpotensi melanggar hukum. Menurutnya, sejumlah pengusaha tengah mempersiapkan langkah hukum untuk menggugat perbuatan melawan hukum terhadap Dishub Kotim.
”Saya sebagai Ketua Fraksi Gerindra banyak mendapatkan konfirmasi dari teman-teman pengusaha di pelabuhan. Mereka mempertanyakan kepada saya perihal kegiatan belakangan ini dari Dishub Kotim yang katanya melakukan audit terhadap pelabuhan. Di satu sisi, KSOP punya peran yang sama. Apakah boleh ada dua institusi melakukan hal demikian,” katanya, kemarin (1/11). Menindaklanjuti keluhan tersebut, Ary Dewar melanjutkan, sejumlah pengusaha tengah berkonsolidasi. Dasar langkah para pengusaha itu adalah Peraturan Bupati Kotim Nomor 23 Tahun 2020 yang dinilai Dishub hanya sebatas melakukan monitoring, tidak ada kewenangan lain.
”Kalau ada kata-kata ingin memeriksa, mengaudit, dan lain sebagainya, itu bukan kewenangan mereka. Kalau bukan kewenangan, artinya melanggar hukum,” ujar Ary Dewar. Ary Dewar mengingatkan Pemkab Kotim untuk tidak melanggar ketentuan. Kewenangan memeriksa dan lainnya terkait urusan pelabuhan berada di KSOP. ”Jadi, jangan sampai bikin daerah ini semrawut. Jangan ada tumpah tindih kewenangan,” tegasnya. Ary menambahkan, pihaknya akan mendorong peraturan kepala daerah terkait fungsi Dishub agar dievaluasi dan direvisi. Hal itu agar ke depannya tidak jadi masalah dan meresahkan dunia usaha. ”Kalau orang diperiksa, terus dicari-cari kesalahannya, maka ini berdampak bagi investasi di daerah juga,” ujarnya.
Kepala Dishub Kotim Johny Tangkere sebelumnya mengatakan, Dishub sebagai kepanjangan tanganan pemerintah daerah melakukan kegiatan itu dengan mengacu Perbup Kotim Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Dinas Perhubungan Kotim. Sesuai Pasal 4 ayat 3 huruf q, sesuai tugas dan fungsinya melaksanakan monitoring dan pengawasan kegiatan tersus terminal dan TUKS di daerah aliran sungai wilayah Kotim. Dari hasil pengawasan dan monitoring tersebut, kata Johny, akan ada surat tidak lanjut dari hasil monitoring dan pengawasan Dishub Kotim sebagai dasar laporan kepada Bupati Kotim dan disampaikan kepada pemilik tersus dan TUKS berkenaan dengan operasional tersus dan TUKS yang ada di wilayah Kotim.
”Walaupun diketahui bersama, secara perizinan untuk tersus dan TUKS yang menerbitkan adalah Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Laut dan KSOP selaku pengawasnya, tetapi mengingat keberadaan tersus dan TUKS di wilayah Kotim, pemerintah daerah perlu mengetahui kegiatan operasional tersus dan TUKS tersebut. Nantinya, jika Bupati atau Ketua DPRD Kotim menanyakan kegiatan operasional tersus dan TUKS, pasti menanyakannya kepada Kepala Dishub Kotim, bukan KSOP,” ujarnya. (ang/ign)