SAMPIT – Guna mengurangi angka kecelakaan di jalan raya terutama selama kabup asep ini, para pengendara hendaknya menyalakan lampu depan. Apabila hal itu tidak dipatuhi, Satlantan Kotim tidak segan-segan untuk menilang.
Kapolres Kotim melalui Kasat Lantas AKP Boni Ariefianto menjelaskan, sejauh ini kecelakaan yang terjadi di jalan raya kebanyakan karena lalai saat berkendara, pihaknya masih belum menemukan adanya laka akibat kabut asap. Dalam waktu dekat pihaknya akan memberikan dan memasang spanduk yang akan dipasang di beberapa ruas jalan di Kota Sampit sebagai tanda imbauan untuk menyalakan lampu depan.
“Lain kali akan kita tindak secara tegas, dan memberikan surat tilang kepada pelanggar,” ungkapnya saat ditemui diruang kerjanya kemarin, Kamis (17/9).
Selama musim kabut asap yang menyelimuti khususnya di Kota Sampit ini kesadaran masyarakat masih minim dalam mengikuti aturan untuk menyalakan lampu depan kendaraan, padahal lampu tersebut dapat membantu pengendara lain menyadari dari cahaya lampu itu sendiri bahwa ada kendaraan lain didepannya.
“Kesadaran masyarakat terutama pengendara kendaraan roda dua memang belum sepenuhnya terlaksana, jadi kami masih membenarkan bahwa pengendara roda dua masih banyak yang tidak menyalakan lampu. Karena disatu sisi lain adalah faktor kendaraan yang model baru ketika mode on (menyala) lampu akan ikut nyala, sedangkan model lama harus dinyalakan secara manual,” ujarnya.
Dia beraharap dengan kesadaran masyarakat agar jangan sampai ada warga yang kena tilang hanya karena tidak menyalakan lampu baik di pagi hinga malam hari.
“Kami hanya mengingatkan secara terus menerus, di pagi hari kami juga sudah menerjunkan unit kendaraan patroli berfungsi sebagai penling (penerangan keliling) dimana kendaraan tersebut memberikan imbauan kepada masyarakat secara langsung agar ikut menyalakan lampu,” tandasnya. (rm-66/fin)