SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Senin, 07 November 2022 10:16
Aneh! Angsuran Lunas, Kok Dianggap Nunggak..? Ternyata...
TIPU GELAP: Andri (31) tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang muka kendaraan bermotor saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Kobar, Jumat (4/11) (Sulistyo/Radar Pangkalan Bun)

Nasib sial menimpa Al Badri, warga Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Dia yang selalu tertib mengangsur kredit kendaraan roda dua di PT MACF hingga lunas. Keanehan muncul saat dia masih ditagih oleh kolektor, lantaran di dalam sistem ia masih mempunyai kewajiban angsuran selama empat bulan. Terungkapnya kasus tersebut bermula saat kepala kolektor PT MACF Suryo Mulyono melakukan pengecekan lapangan terhadap salah satu nasabahnya Al Badri. Saat itu Suryo menemukan kejanggalan terkait dengan angsuran dan masa tenor (jangka waktu kredit) beserta uang muka (DP).

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh kepala kolektor terhadap kejanggalan kejanggalan terhadap angsuran, DP dan jangka waktu kredit, diketahui ternyata ada salah satu karyawan mereka yang menggelapkan pembayaran.

“Setelah dilakukan pengecekan baru terungkap, ternyata ada salah satu karyawan yang menggelapkan uang pembayaran,” terangnya, Jumat (4/11). Diketahui Andri melakukan penipuan dengan modus menggelapkan uang muka yang diserahkan oleh Al Badri sebesar Rp20 juta dengan jangka waktu kredit selama 12 bulan dan angsuran perbulannya Rp1,7 juta. Uang muka tersebut ternyata hanya disetorkan kepada PT MACF sebesar Rp 6,1juta, dan di dalam sistem Al Badri mempunyai kewajiban membayar angsuran kredit sebesar Rp2.580.000 dengan jangka waktu kredit selama 18 bulan.

“Dan pengakuan dari Al Badri bahwa ia tidak pernah menunggak angsuran, tapi dalam sistem ada tunggakan selama 4 bulan,” ungkapnya. Dalam kasus tersebut Al Badri mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta, dan atas perbuatannya, Andri dijerat 378 KUH Pidana Jo Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman pidana selama empat tahun penjara. (tyo/yit)

loading...

BACA JUGA

Senin, 18 November 2024 12:32

Masyarakat Kompak Wujudkan Pilkada Damai

SAMPIT – Suasana penuh semangat dan keceriaan menyelimuti Taman Kota…

Senin, 11 November 2024 16:17

TBBR Siap Wujudkan Pilkada Damai 2024

KUALA PEMBUANG - Organisasi masyarakat adat yang tergabung dalam Tariu…

Jumat, 08 November 2024 10:40

Pemkab Lamandau Gelar Kejuaraan Voli Antarpelajar

NANGA BULIK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau menggelar…

Jumat, 08 November 2024 10:39

Sukamara Kembangkan Olahan Udang Vaname dan Bandeng

SUKAMARA - Dengan adanya lomba kreasi masakan khas Sukamara  berbahan…

Jumat, 01 November 2024 15:17

Apdesi Kotim Siap Bersinergi

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menaruh harapan besar…

Rabu, 30 Oktober 2024 13:14

Dermaga Terapung Tempat Rekreasi dan Bongkar Muat

SUKAMARA - Keberadaan dermaga terapung atau kubus apung yang disediakan…

Jumat, 25 Oktober 2024 10:51

Dermaga Apung Dipasang di Kawasan Pelabuhan Pasar Inpres

SUKAMARA - Kawasan pelabuhan Pasar Inpres Sukamara mulai dilakukan penataan…

Rabu, 16 Oktober 2024 12:21

Pemdes Sekabupaten Sukamara Gelar Rakor

SUKAMARA - Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pemerintahan Desa (Rakor Pemdes)…

Selasa, 15 Oktober 2024 13:05

Warga Diminta Patuhi Pelaksanaan Operasi Zebra

SUKAMARA – Kepolisian Resor (Polres) Sukamara melaksanakan apel gelar pasukan…

Jumat, 11 Oktober 2024 10:29

Debat Publik Paslon akan Digelar Dua Kali

SUKAMARA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara akan melaksanakan debat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers