Nasib sial menimpa Al Badri, warga Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Dia yang selalu tertib mengangsur kredit kendaraan roda dua di PT MACF hingga lunas. Keanehan muncul saat dia masih ditagih oleh kolektor, lantaran di dalam sistem ia masih mempunyai kewajiban angsuran selama empat bulan. Terungkapnya kasus tersebut bermula saat kepala kolektor PT MACF Suryo Mulyono melakukan pengecekan lapangan terhadap salah satu nasabahnya Al Badri. Saat itu Suryo menemukan kejanggalan terkait dengan angsuran dan masa tenor (jangka waktu kredit) beserta uang muka (DP).
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh kepala kolektor terhadap kejanggalan kejanggalan terhadap angsuran, DP dan jangka waktu kredit, diketahui ternyata ada salah satu karyawan mereka yang menggelapkan pembayaran.
“Setelah dilakukan pengecekan baru terungkap, ternyata ada salah satu karyawan yang menggelapkan uang pembayaran,” terangnya, Jumat (4/11). Diketahui Andri melakukan penipuan dengan modus menggelapkan uang muka yang diserahkan oleh Al Badri sebesar Rp20 juta dengan jangka waktu kredit selama 12 bulan dan angsuran perbulannya Rp1,7 juta. Uang muka tersebut ternyata hanya disetorkan kepada PT MACF sebesar Rp 6,1juta, dan di dalam sistem Al Badri mempunyai kewajiban membayar angsuran kredit sebesar Rp2.580.000 dengan jangka waktu kredit selama 18 bulan.
“Dan pengakuan dari Al Badri bahwa ia tidak pernah menunggak angsuran, tapi dalam sistem ada tunggakan selama 4 bulan,” ungkapnya. Dalam kasus tersebut Al Badri mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta, dan atas perbuatannya, Andri dijerat 378 KUH Pidana Jo Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman pidana selama empat tahun penjara. (tyo/yit)