SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Senin, 07 November 2022 10:16
Aneh! Angsuran Lunas, Kok Dianggap Nunggak..? Ternyata...
TIPU GELAP: Andri (31) tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang muka kendaraan bermotor saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Kobar, Jumat (4/11) (Sulistyo/Radar Pangkalan Bun)

Nasib sial menimpa Al Badri, warga Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Dia yang selalu tertib mengangsur kredit kendaraan roda dua di PT MACF hingga lunas. Keanehan muncul saat dia masih ditagih oleh kolektor, lantaran di dalam sistem ia masih mempunyai kewajiban angsuran selama empat bulan. Terungkapnya kasus tersebut bermula saat kepala kolektor PT MACF Suryo Mulyono melakukan pengecekan lapangan terhadap salah satu nasabahnya Al Badri. Saat itu Suryo menemukan kejanggalan terkait dengan angsuran dan masa tenor (jangka waktu kredit) beserta uang muka (DP).

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh kepala kolektor terhadap kejanggalan kejanggalan terhadap angsuran, DP dan jangka waktu kredit, diketahui ternyata ada salah satu karyawan mereka yang menggelapkan pembayaran.

“Setelah dilakukan pengecekan baru terungkap, ternyata ada salah satu karyawan yang menggelapkan uang pembayaran,” terangnya, Jumat (4/11). Diketahui Andri melakukan penipuan dengan modus menggelapkan uang muka yang diserahkan oleh Al Badri sebesar Rp20 juta dengan jangka waktu kredit selama 12 bulan dan angsuran perbulannya Rp1,7 juta. Uang muka tersebut ternyata hanya disetorkan kepada PT MACF sebesar Rp 6,1juta, dan di dalam sistem Al Badri mempunyai kewajiban membayar angsuran kredit sebesar Rp2.580.000 dengan jangka waktu kredit selama 18 bulan.

“Dan pengakuan dari Al Badri bahwa ia tidak pernah menunggak angsuran, tapi dalam sistem ada tunggakan selama 4 bulan,” ungkapnya. Dalam kasus tersebut Al Badri mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta, dan atas perbuatannya, Andri dijerat 378 KUH Pidana Jo Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman pidana selama empat tahun penjara. (tyo/yit)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 28 Maret 2024 12:13

Pemkab Seruyan Ajukan RPJPD 2025-2045

KUALA PEMBUANG- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Bahrun Abbas mengikuti…

Rabu, 27 Maret 2024 12:11

Pemkab Seruyan Gelar Pasar Murah di 2 Kelurahan

KUALA PEMBUANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan, kembali melakukan aksi menekan…

Senin, 25 Maret 2024 12:11

Usaha Jasa Kutip Sampah Dinilai Prospektif

SUKAMARA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukamara Fakhmi Rizali…

Senin, 25 Maret 2024 12:00

Pemerintah Desa Diharapkan Turut Mengembangkan Pariwisata

KUALA PEMBUANG- Sektor Pariwisata di Kabupaten Seruyan masih menjadi salash…

Jumat, 22 Maret 2024 17:22

Pelayanan Kesehatan Bergerak hingga Pelosok Desa

KUALA PEMBUANG - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Bahrun…

Rabu, 20 Maret 2024 14:41

Pemkab Seruyan Gelar Forum Konsultasi Publik

KUALA PEMBUANG - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seruyan…

Senin, 18 Maret 2024 11:57

Sering Berkelahi, Mabuk Lem, dan Pesta Miras, Masyarakat Akhirnya Bertindak

KUALA PEMBUANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan, melalui Pj Bupati Seruyan…

Jumat, 15 Maret 2024 11:57

Pj Bupati Inginkan Jajanan Tradisional Dilestarikan

KUALA PEMBUANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan gencar-gencarnya membangkitkan kembali…

Rabu, 13 Maret 2024 16:47

Pasar Ramadan di Kuala Pembuang Dipenuhi Warga

KUALA PEMBUANG- Penjabat (Pj) Bupati Seruyan Djainuddin Noor bersama pejabat…

Selasa, 12 Maret 2024 13:34

Puluhan Pedagang Ramaikan Pasar Ramadan di Seruyan

KUALA PEMBUANG- Bulan Ramadan  yang sudah tiba, turut disambut meriah…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers