Jumlah laboratorium lingkungan di Kalimantan Tengah yang telah terakreditasi masih minim. Oleh karena itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bertekat memiliki sendiri laboratorium lingkungan terakreditasi. Sebagai langkah awal, DLH menggelar In House Training atau pelatihan pengambilan sampel air, pengenalan ISO/IEC 17025 2017, dan pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) laboratorium.
Pemberian pelatihan ini menjadi salah satu bagian dari pemenuhan syarat dan persiapan DLH Kotim dalam mewujudkan penilaian akreditasi di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium DLH Kotim.
Kepala DLH Kotim Machmoer mengatakan, pemantauan kualitas lingkungan, seperti air limbah, air permukaan, air minum, dan air tanah membutuhkan kecermatan mulai dari pemilihan strategi sampling, teknik sampling, penanganan contoh uji, pemilihan metode uji, pengujian di laboratorium sampai pengolahan data hasil uji yang harus dilakukan oleh pegawai yang berkompeten.
Pelatihan ini menjadi salah satu syarat penilaian akreditasi laboratorium. Dimana pegawai yang bertugas mengambil sampel harus memiliki sertifikasi kompetensi dalam menjalankan sistem manajemen mutu laboratorium pengujian dan kalibrasi ISO/IEC 17025.
“Pegawai laboratorium di DLH Kotim dibekali pelatihan secara langsung tentang cara pengambilan sampel air yang tepat sesuai aturan. Kami juga mengundang perwakilan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang hadir mengikuti pelatihan,” kata Macmoer, Kepala DLH Kotim, Senin (14/11).
Perusahaan di bidang industri terutama perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib mengambil sampel air, tanah, dan udara setiap enam bulan sekali dalam pelaporan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atau dikenal dengan sebutan RKL-RPL yang dilaporkan ke DLH Kotim. Karena itu, DLH mengundang perusahaan di Kotim untuk mengikuti pelatihan.
“Peserta yang hadir akan diberikan pemahaman dan langsung praktik mengambil sampel air dan melakukan analisis. Pelatihan ini diharapkan dapat menambah wawasan terhadap pelaku usaha di Kotim,” katanya.
Lebih lanjut Machmoer menjelaskan, bahwa ISO/IEC 17025 merupakan standar yang diakui secara internasional yang digunakan secara luas sebagai persyaratan diterimanya hasil pengujian dan hasil kalibrasi yang diperlukan oleh berbagai pihak di dunia.
Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia Nomor P.23/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2020 tentang Laboratorium Lingkungan Pasal 6 disebutkan bahwa laboratorium lingkungan harus mendapatkan akreditasi dan registrasi. Laboratorium lingkungan juga harus memenuhi ISO/IEC 17025 termutakhir tentang persyaratan umum kompetensi laboratorium pengujian dan laboratorium kalibrasi dan persyaratan laboratorium lingkungan.
Berdasarkan data Badan Standarisasi Nasional (BSN) tahun 2022 bahwa hanya ada 3 laboratorium milik pemerintah yang sudah terakreditasi di Kalimantan Tengah sebagai laboratorium lingkungan. Jumlah tersebut sangat sedikit dibandingkan dengan provinsi lain di Kalimantan.
“Di Kalimantan Selatan ada 12, Kalimantan Timur 8, Kalbar ada 5, sedangkan di UPTD Laboratorium di DLH Kotim masih belum terakreditasi. Sementara jumlah pelaku usaha dari berbagai sektor yang harus dipantau dan diawasi sangat banyak,” ujarnya.
Sebagai contoh, pelaku usaha yang perlu diawasi dan dipantau secara rutin seperti di perusahaan perkebunan kelapa sawit, pertambangan, perhotelan, restoran dan industri lainnya. Namun, persoalannya UPTD Laboratorium DLH Kotim belum terakreditasi sehingga uji sampel yang dilakukan dikirim keluar daerah yang sudah terakreditasi.
“Tahun ini DLH Kotim masih berupaya untuk mempersiapkan penilaian akreditasi laboratorium. Dimulai dengan memberikan pembekalan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi pegawai lab. Kedepannya setelah laboratorium sudah terakreditasi diharapkan pengujian sampel dapat dilakukan di DLH Kotim dengan biaya yang terjangkau dan dapat membantu pendapatan asli daerah di Kotim,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Laboratorium DLH Kotim Dhody Wiriyanto mengatakan pelatihan bagi pegawai laboratorium berkaitan dengan tugasnya untuk melakukan pemantauan lingkungan dalam pengambilan sampel khususnya air permukaan dan air limbah.
“Kami harapkan pelatihan ini dapat meningkatkan kemampuan pegawai dalam pengambilan sampel, memiliki persepsi yang sama tentang implementasi ISO 17025:2017 dan mempunyai kesadaran pentingnya pengelolaan K3,” kata Dhody.
Pelatihan dilaksanakan dua hari mulai 14-15 November 2022 yang diiikuti enam pegawai UPTD Laboratorium dan 13 perwakilan perusahaan dan pelaku usaha lainnya.
“Kami mendatangkan pemateri langsung dari CV Lamade Global Persada yang merupakan lembaga pelatihan lingkungan, fungsional pengendali dampak lingkungan dari KLHK dan pemateri dari DLH Kalteng,” katanya.
Di hari pertama pelatihan, peserta melakukan praktik langsung pengambilan sampel air anak sungai drainase di Jalan Pemuda, tepatnya di samping Masjid Noor Agung.
“Praktik pengambilan sampel air ada berbagai parameter untuk melihat kadar pH, DO (oksigen terlarut), TSS (Total Suspended Solid), Biological Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD) dan kadar minyak dan lemak dalam air,” tandasnya. (hgn/yit)