Nasib oknum guru kontrak yang melakukan tindakan asusila di SMP Kecamatan Kotabesi masih menunggu keputusan Bupati Kotim Halikinnor. Kariernya sebagai tenaga pendidik dipastikan bakal hancur akibat ulahnya yang mencoreng dunia pendidikan. Plt Kepala Dinas Pendidikan Susiawati mengatakan, pihaknya telah memanggil kepala sekolah yang bersangkutan, tempat oknum guru tersebut bertugas.
”Kepala sekolah sudah kami minta datang untuk mendengar laporan secara langsung. Saya sudah konfirmasi terkait kejadian tersebut dan membenarkan oknum guru yang bersangkutan melakukan tindakan asusila,” kata Susiawati, Selasa (13/12). Menurutnya, langkah pihaknya menindaklanjuti masalah itu untuk memberikan perlindungan kepada seluruh peserta didik. Terutama korban dengan memberikan rasa aman dan nyaman selama mengikuti pembelajaran.
”Atas berbagai pertimbangan dan dampaknya ke depan, kami mengusulkan secara tegas agar oknum guru kontrak yang bersangkutan dijatuhi sanksi dengan cara diberhentikan atau pemutusan kontrak kerja,” katanya.
Susiawati mengungkapkan, masa kontrak guru yang bersangkutan berakhir 31 Desember 2022. Namun, dia belum bisa memutuskan apakah pemutusan kontrak dilakukan segera atau menunggu masa kontraknya habis. ”Kapan waktu pemberhentian atau pemutusan kontraknya, kami masih menunggu putusan pimpinan lebih lanjut. Hal tersebut kewenangan pejabat pembina kepegawaian daerah, dalam hal ini Bupati Kotim. Laporan tertulis segera kami sampaikan ke Bapak Bupati Kotim dan BKPSDM Kotim,” ujarnya.
Seperti diberitakan, oknum guru berusia 25 tahun yang diduga melakukan pelecehan terhadap siswinya itu dilakukan melalui panggilan video. Korban diminta bugil dan memperlihatkan bagian tubuh terlarangnya. Alasannya untuk perbaikan nilai. Korbannya disebut-sebut lebih dari satu orang.
Aksi tersebut dilakukan pada November 2022 lalu. Informasi dihimpun Radar Sampit, akibat perbuatan guru tersebut, siswi yang menjadi korban sampai harus pindah sekolah oleh orang tuanya. Ketua Lentera Kartini Kotim Forisni Aprilista mengutuk keras pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut. Dia tak habis pikir seorang guru tega melakukan pelecehan terhadap anak didiknya. Padahal, guru harusnya menjadi panutan dan memiliki tugas mulia mendidik generasi bangsa.
”Bukan malah memanfaatkan jabatannya merusak mental anak bangsa,” tegas Forisni. Guru mesum tersebut tak diseret ke ranah hukum karena tak ada laporan ke polisi. Hanya saja, mengacu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, oknum guru itu bisa dijerat secara pidana meski korban tak melapor. Pasalnya, korban dalam perkara itu merupakan anak di bawah umur. Artinya, aparat penegak hukum bisa memproses meski perkaranya sudah dimediasi. (hgn/ign)