SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Sabtu, 17 Desember 2022 11:25
Legislator Protes Jatah Kursi Dikurangi, Dinilai Rugikan Dapil III Kotim
UJI PUBLIK: KPU Kotim melakukan uji publik terkait kursi legislatif pada Pemilu 2024, Kamis (15/12). (HENY/RADAR SAMPIT)

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengurangi jatah kursi legislatif daerah pemilihan III Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menuai protes. Keputusan tersebut dinilai akan berdampak luas pada pembangunan di wilayah selatan Kotim. ”Berkurangnya jumlah kursi dapil III tentunya masalah serius untuk warga di sana. Dengan berkurangnya wakil rakyat, aspirasi mereka juga menurun untuk menyuarakan kepentingan masyarakat melalui lembaga DPRD Kotim,” Wakil Ketua DPRD Kotim Rudianur, Kamis (15/12).

Dapil III Kotim meliputi Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Mentaya Hilir Utara, Pulau Hanaut, Teluk Sampit. Pada Pemilihan Legislatif 2019 lalu, wilayah itu dijatah tujuh kursi. Namun, pada 2024 dikurangi menjadi enam kursi. KPU Kotim sebelumnya menyatakan, Kotim tetap dijatah 40 kursi DPRD Kotim. Hal itu mengacu SK KPU RI Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/ Kota di Pemilu 2024. Jumlah kursi itu mengacu penduduk Kotim saat ini yang tercatat sebanyak 417.509 jiwa.

”Sebaiknya itu dikembalikan seperti tahun 2019. Jumlah penduduk 208 ribu jiwa, alokasi 40 kursi, dapil 3 tetap 7 kursi. Kalau mengacu pada jumlah penduduk, kenapa pemilu tahun sebelumnya tidak dilaksanakan? Atas pertimbangan keadilan dalam pemerataan pembangunan, sebaiknya tetap seperti pemilu 2019 lalu,” tegas Rudianur. Sementara itu, Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan berkurangnya kursi dapil III karena terjadi perubahan jumlah penduduk. Sebaliknya, dapil V bertambah dari 8 kuri menjadi 9 kursi karena ada penambahan jumlah. Rincian kursi per dapil, di antaranya dapil I terdiri dari Kecamatan MB Ketapang dengan jumlah penduduk 99.993 jiwa dan alokasi 10 kursi. Dapil II Kecamatan Baamang dan Seranau, total penduduk 81.180 jiwa, alokasi 8 kursi.

Dapil III Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Mentaya Hilir Selatan, Pulau Hanaut, dan Teluk Sampit total 67.595 jiwa, alokasi 6 kursi. Pada Pemilu 2019 lalu jumlah penduduk dapil III sebanyak 73.701 jiwa dengan alokasi 7 kursi. Selanjutnya, dapil IV Kecamatan Cempaga Hulu, Cempaga, Kotabesi, dan Telawang total penduduk 76.864 jiwa, alokasi 7 kursi. Terakhir, dapil V Kecamatan Parenggean, Mentaya Hulu, Antang Kalang, Telaga Antang, Bukit Santuai, dan Tualan Hulu total penduduk 91.877 jiwa dengan alokasi 9 kursi. Jumlah penduduk pada data Pemilu 2024 bertambah dibanding Pemilu 2019 lalu yang berjumlah 408.029 jiwa.

Lebih lanjut, Siti mengatakan, rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Kotim pada Pemilu 2024 sudah dikonsultasikan dan dipresentasikan dalam forum rapat koordinasi KPU RI di Jakarta pada 22 November 2022. Sehari setelahnya, KPU Kotim telah mengumumkan rancangan dapil dan alokasi kursi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat.  ”Hari ini kami laksanakan uji public mengundang tokoh agama, anggota dewan, partai, camat se-Kotim, akademisi, Bawaslu Kotim, dan semua yang terkait untuk menginformasikan hasil rancangan dapil dan alokasi kursi dalam Pemilu 2024,” katanya.

Siti menambahkan, dasar penataan dapil dan penghitungan alokasi kursi diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penaatan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu, serta PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Setelah dilaksanakan uji publik, dilanjutkan finalisasi dan penetapan rancangan dapil anggota DPRD kabupaten/kota  yang akan disampaikan KPU Provinsi Kalteng terhitung pada 8-18 Desember 2022. ”Masukan dan saran dalam uji publik ini akan kami sampaikan ke KPU Kalteng untuk dilakukan pencermatan dan rekapitulasi dari 10-26 Desember 2022 dan hasil rekapitulasi rancangan dapil dari KPU Provinsi akan diserahkan ke KPU RI pada 12-28 Desember 2022. Kemudian, hasil rancangan dapil dan alokasi kursi akan diumumkan KPU RI pada 1 Januari-9 Februari 2023 dalam bentuk surat keputusan,” ujarnya.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kotim Benny Setia mengatakan, prinsip penataan dapil dan alokasi kursi diatur dalam Pasal 185 UU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam pasal tersebut ada tujuh prinsip, di antaranya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohevitas, dan kesinambungan. ”Prinsip kesinambungan menjadi kunci dalam penyusunan dapil dengan memperhatikan dapil yang sudah ada pada pemilu tahun sebelumnya, kecuali jika alokasi kursi pada dapil tersebut melebihi batasan maksimal alokasi kursi setiap dapil atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip diatas,” kata Benny.

Dalam penataan dapil, KPU menggunakan sistem informasi daerah pemilihan (Sidapil). Aplikasi Sidapil untuk memudahkan KPU menyusun dan menghitung jumlah kursi DPRD kabupaten/kota, menyusun rancangan dapil, mengelola data dan dokumen administrasi dapil, mengelola jadwal dan tahapan dapil, mengelola data penduduk dan peta wilayah serta mengelola akun.
”Dasar penghitungan dapil sesuai DAK2 jumlah penduduk yang diserahkan Kemendagri ke KPU RI yang berjumlah 417.509 penduduk Kotim. Dikarenakan tidak melebihi 500.000 penduduk, maka alokasi kursi tetap 40,” ujarnya. Penentuan alokasi kursi dilakukan dengan menghitung jumlah penduduk setiap kecamatan dibagi bilangan pembagi penduduk (BPPD) yaitu 10.437.

”Apabila hasilnya memenuhi rentang 3-12 kursi, maka akan membentuk satu dapil satu kecamatan. Seperti Kecamatan MB Ketapang, jumlah penduduknya banyak, maka satu kecamatan saja sudah terpenuhi satu dapil dengan alokasi 10 kursi,” ujarnya. Anggota DPRD Kotim Fraksi Golkar Abdul Kadir menyarankan agar dapil lima dipecah dua. Pertimbangannya, luas wilayah yang sangat luas dan sarana prasarana infrastruktur yang minim, menghemat biaya dan pengeluaran selama sosialisasi dan kampanye caleg, dan memudahkan dalam memperjuangkan dapil 5. Selain itu, memberikan kontribusi nyata dalam bentuk pokok pikiran DPRD dan untuk mempermudah kembali ke dapilnya, terutama saat reses.

”Saya dari dapil 2. Saat ini saya sebagai Sekretaris Fraksi Golkar sekaligus wakil ketua diberikan amanah berbicara dan menyampaikan ide pemikiran Golkar. Kenapa saya lebih fokus bicara ke dapil 5 itu ada banyak pertimbangan.  Parenggean, Mentaya hulu, Tualan Hulu itu kecamatan satu jalur. Ini akan lebih mudah bagi caleg berkampanye dan caleg bisa lebih memperjuangkan dapilnya dan pembangunan di dapil 5 menjadi lebih maju. Menurut pemikiran kami, dapil lima alangkah lebih baik dipecah menjadi dua,” katanya. (ang/hgn/ign)

 

loading...

BACA JUGA

Senin, 18 November 2024 12:32

Masyarakat Kompak Wujudkan Pilkada Damai

SAMPIT – Suasana penuh semangat dan keceriaan menyelimuti Taman Kota…

Senin, 11 November 2024 16:17

TBBR Siap Wujudkan Pilkada Damai 2024

KUALA PEMBUANG - Organisasi masyarakat adat yang tergabung dalam Tariu…

Jumat, 08 November 2024 10:40

Pemkab Lamandau Gelar Kejuaraan Voli Antarpelajar

NANGA BULIK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau menggelar…

Jumat, 08 November 2024 10:39

Sukamara Kembangkan Olahan Udang Vaname dan Bandeng

SUKAMARA - Dengan adanya lomba kreasi masakan khas Sukamara  berbahan…

Jumat, 01 November 2024 15:17

Apdesi Kotim Siap Bersinergi

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menaruh harapan besar…

Rabu, 30 Oktober 2024 13:14

Dermaga Terapung Tempat Rekreasi dan Bongkar Muat

SUKAMARA - Keberadaan dermaga terapung atau kubus apung yang disediakan…

Jumat, 25 Oktober 2024 10:51

Dermaga Apung Dipasang di Kawasan Pelabuhan Pasar Inpres

SUKAMARA - Kawasan pelabuhan Pasar Inpres Sukamara mulai dilakukan penataan…

Rabu, 16 Oktober 2024 12:21

Pemdes Sekabupaten Sukamara Gelar Rakor

SUKAMARA - Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pemerintahan Desa (Rakor Pemdes)…

Selasa, 15 Oktober 2024 13:05

Warga Diminta Patuhi Pelaksanaan Operasi Zebra

SUKAMARA – Kepolisian Resor (Polres) Sukamara melaksanakan apel gelar pasukan…

Jumat, 11 Oktober 2024 10:29

Debat Publik Paslon akan Digelar Dua Kali

SUKAMARA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara akan melaksanakan debat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers