Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) periode 2019-2024 Irwan Budianur keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (15/12). Dia didakwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan unit sekolah baru (USB) bersama Jainuri, Ketua Tim Pendiri Pembangunan USB SMK Negeri 3 Kumai, Kobar tahun anggaran 2017. Penasihat hukum Irwan, Freddy NT Mardhani dalam keberatannya menyebutkan, dakwaan JPU kurang cermat.
”Mengenai surat dakwaan penuntut umum, kami berpendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat ( 2 ) huruf b KUHAP, bahwa syarat materil dari dakwaan harus dibuat secara cermat, lengkap, jelas, di mana dalam dakwaan tidak tercermin hal-hal seperti itu. Maka sudah sepatutnya surat dakwaan dari penuntut umum dinyatakan batal demi hukum,” ujarnya, Kamis (15/12).
Usai sidang, Freddy menuturkan, keberatan yang disampaikan berkaitan dengan formil dan materil surat dakwaan. Ada tiga poin terkait keberatan terhadap dakwaan JPU. ”Pertama, dakwaan primair dan subsidair, khususnya salinan dari primair, padahal kami tahu pasal-pasalnya kan berbeda antara primair dan subsidair. Jadi, kami anggap dakwaannya tidak cermat,” ujarnya.
Freddy menuturkan, uraian pasal di dakwaan primair dan subsidiair tidak mengurai secara jelas pasal yang didakwakan. Sehingga pihaknya menganggap dakwaan kurang cermat atau kurang teliti. Selain itu, pihaknya juga tidak melihat uraian penyebab kerugian negara yang disangkakan kepada kliennya sebesar Rp700 juta lebih dari anggaran sebesar Rp2,3 milliar.
”Dalam dakwaan kami tidak melihat uraian kerugian negara karena apa saja. Apakah karena tidak dikerjakan sehingga tidak dinilai, apakah karena tidak dikerjakan sehingga dihitung sebesar itu (kerugian negara) atau pada intinya di dalam dakwaan tidak diuraikan kerugian negaranya apa saja? Hanya terdakwa di situ disebutkan bahwa secara global turut serta bertanggung jawab atas pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan,” katanya.
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Kobar dalam dakwaannya menyebutkan, Jainuri tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan USB SMKN 3 Kumai secara swakelola sesuai surat perjanjian kerja sama. Melainkan dialihkan atau dilaksanakan seluruhnya kepada Irwan Budianur yang saat itu menjabat Direktur CV Komarudin Jaya tanpa melalui prosedur pengadaan barang atau jasa. ”Prosedur pengadaan alat praktik nautical kapal penangkap ikan dan pengadaan alat praktik tata busana tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa,” katanya.
Selain itu, JPU juga menyebutkan laporan pertanggungjawaban biaya pembangunan USB SMKN 3 Kumai tahun anggaran 2017 yang dibuat Jainuri tidak sesuai yang sebenarnya. Dia hanya menerima laporan pertanggungjawaban yang diberikan terhadap Irwan. Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp793.832.058. Kerugian itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Kalteng sesuai surat pengantar Nomor: SR-1955/PW15/5/2021, tanggal 29 November 2021. (ewa/ign)