SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Senin, 19 Desember 2022 10:38
Jadi Pesakitan, Anggota DPRD Kobar Keberatan Dakwaan Jaksa
JADI PESAKITAN: Irwan Budianur (baju batik) didampingi Penasihat Hukum, Freddy, usai sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Kamis (15/12). (IST/RADAR SAMPIT)

Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) periode 2019-2024 Irwan Budianur keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (15/12). Dia didakwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan unit sekolah baru (USB) bersama Jainuri, Ketua Tim Pendiri Pembangunan USB SMK Negeri 3 Kumai, Kobar tahun anggaran 2017. Penasihat hukum Irwan, Freddy NT Mardhani dalam keberatannya menyebutkan, dakwaan JPU kurang cermat.

”Mengenai surat dakwaan penuntut umum, kami berpendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat ( 2 ) huruf b KUHAP, bahwa syarat materil dari dakwaan harus dibuat secara cermat, lengkap, jelas, di mana dalam dakwaan tidak tercermin  hal-hal seperti itu. Maka sudah sepatutnya surat dakwaan dari penuntut umum dinyatakan batal demi hukum,” ujarnya, Kamis (15/12).

Usai sidang, Freddy menuturkan, keberatan yang disampaikan berkaitan dengan formil dan materil surat dakwaan. Ada tiga poin terkait keberatan terhadap dakwaan JPU. ”Pertama, dakwaan primair dan subsidair, khususnya salinan dari primair, padahal kami tahu pasal-pasalnya kan berbeda antara primair dan subsidair. Jadi, kami anggap dakwaannya tidak cermat,” ujarnya.

Freddy menuturkan, uraian pasal di dakwaan primair dan subsidiair tidak mengurai secara jelas pasal yang didakwakan. Sehingga pihaknya menganggap dakwaan kurang cermat atau kurang teliti. Selain itu, pihaknya juga tidak melihat uraian penyebab kerugian negara yang disangkakan kepada kliennya sebesar Rp700 juta lebih dari anggaran sebesar Rp2,3 milliar.

”Dalam dakwaan kami tidak melihat uraian kerugian negara karena apa saja. Apakah karena tidak dikerjakan sehingga tidak dinilai, apakah karena tidak dikerjakan sehingga dihitung sebesar itu (kerugian negara) atau  pada intinya di dalam dakwaan tidak diuraikan kerugian negaranya apa saja? Hanya terdakwa di situ disebutkan bahwa secara global turut serta bertanggung jawab atas pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan,” katanya.

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Kobar dalam dakwaannya menyebutkan, Jainuri tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan USB SMKN 3 Kumai secara swakelola sesuai surat perjanjian kerja sama. Melainkan dialihkan atau dilaksanakan seluruhnya kepada Irwan Budianur yang saat itu menjabat Direktur CV Komarudin Jaya tanpa melalui prosedur pengadaan barang atau jasa. ”Prosedur pengadaan alat praktik nautical kapal penangkap ikan dan pengadaan alat praktik tata busana tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa,” katanya.

Selain itu, JPU juga menyebutkan laporan pertanggungjawaban biaya pembangunan USB SMKN 3 Kumai tahun anggaran 2017  yang dibuat Jainuri tidak sesuai yang sebenarnya. Dia hanya menerima laporan pertanggungjawaban yang diberikan terhadap Irwan. Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp793.832.058. Kerugian itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara  oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Kalteng sesuai surat pengantar Nomor: SR-1955/PW15/5/2021, tanggal 29 November 2021. (ewa/ign)

loading...

BACA JUGA

Senin, 18 November 2024 12:32

Masyarakat Kompak Wujudkan Pilkada Damai

SAMPIT – Suasana penuh semangat dan keceriaan menyelimuti Taman Kota…

Senin, 11 November 2024 16:17

TBBR Siap Wujudkan Pilkada Damai 2024

KUALA PEMBUANG - Organisasi masyarakat adat yang tergabung dalam Tariu…

Jumat, 08 November 2024 10:40

Pemkab Lamandau Gelar Kejuaraan Voli Antarpelajar

NANGA BULIK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau menggelar…

Jumat, 08 November 2024 10:39

Sukamara Kembangkan Olahan Udang Vaname dan Bandeng

SUKAMARA - Dengan adanya lomba kreasi masakan khas Sukamara  berbahan…

Jumat, 01 November 2024 15:17

Apdesi Kotim Siap Bersinergi

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menaruh harapan besar…

Rabu, 30 Oktober 2024 13:14

Dermaga Terapung Tempat Rekreasi dan Bongkar Muat

SUKAMARA - Keberadaan dermaga terapung atau kubus apung yang disediakan…

Jumat, 25 Oktober 2024 10:51

Dermaga Apung Dipasang di Kawasan Pelabuhan Pasar Inpres

SUKAMARA - Kawasan pelabuhan Pasar Inpres Sukamara mulai dilakukan penataan…

Rabu, 16 Oktober 2024 12:21

Pemdes Sekabupaten Sukamara Gelar Rakor

SUKAMARA - Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pemerintahan Desa (Rakor Pemdes)…

Selasa, 15 Oktober 2024 13:05

Warga Diminta Patuhi Pelaksanaan Operasi Zebra

SUKAMARA – Kepolisian Resor (Polres) Sukamara melaksanakan apel gelar pasukan…

Jumat, 11 Oktober 2024 10:29

Debat Publik Paslon akan Digelar Dua Kali

SUKAMARA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara akan melaksanakan debat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers