SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Sabtu, 21 Januari 2023 13:57
Tersangka Peragakan 22 Adegan Pembunuhan di Kampung Narkoba Puntun
Tak Berdaya Dihantam Kayu dan Palu, Anggota Polda Kalteng Itu Tewas Kehabisan Darah
REKONSTRUKSI: Polresta Palangka Raya bersama Kejari Palangka Raya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang berujung tewasnya personel Polda Kalteng, Kamis (19/1). (DODI/RADAR SAMPIT)

Andre Wibisono (38) sudah tak lagi berdaya. Personel Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Kalteng itu tersungkur setelah tubuh dan kepalanya dihantam menggunakan palu, balok kayu, dan tangan kosong secara bergantian. Penderitaannya belum berakhir. Peluru dari muntahan moncong airsofgun menghampiri dan bersarang di tubuhnya. Rawa-rawa yang penuh lumpur jadi tempat eksekusi Andre sebelum dia dievakuasi warga hingga akhirnya meninggal dunia  setibanya di rumah sakit.

Hal tersebut merupakan bagian dari adegan rekonstruksi penganiayaan yang berujung kematian Andre di kawasan Puntun, kampung narkoba Palangka Raya. Delapan tersangka dihadirkan dalam reka ulang itu dengan memeragakan total 22 adegan di Mapolresta Palangka Raya, Kamis (19/1). Rekonstruksi digelar Satuan Reserse Kriminal Polresta dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palangka Raya. Disaksikan penasihat hukum seluruh tersangka, Sukah L Nyahun. Kegiatan itu dijaga ketat personel kepolisian.

Adegan dimulai ketika korban meminta jatah sabu 0,5 gram dan terjadi cekcok  mulut. Sampai akhirnya korban dikeroyok para tersangka dan lari ke rawa-rawa. Adapun tersangka yang dihadirkan, yakni Abu Kasim alias Kasim, Ahmad Muzakir alias Eza, Suhaili alias Lili alias Ili  (52), Nopriansyah alias Tengkong (29), Baidi alias Japang (29), Adi alias Tikus (43) jalan Kalimantan, Muhammad Iqbal alias Bal Tumbal (27), dan Rahmatullah alias Akhmad Laksa (36).

Pelaku utama, Indra Lesmana alias Teteh, sebelumnya ditembak mati aparat karena melakukan perlawanan saat penangkapan. Polisi juga masih memburu pelaku yang masih buron. Jaksa Penuntut Umum Ervan mengatakan, semua rekonstruksi sudah sesuai dengan yang diperagakan delapan tersangka. Para tersangka masing-masing dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan hingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

”Sebelum dilakukan rekonstruksi, kami dengan penyidik Polresta Palangka Raya sudah melakukan diskusi, bahwa semua yang diperagakan itu berdasarkan hasil visum et repertum, sehingga reka adegan yang dilakukan tersangka semuanya sinkron,” katanya. Dia menambahkan, rekonstruksi itu berdasarkan hasil visum. Korban menderita luka di kepala, telinga, leher, dan mulut, akibat hantaman menggunakan kayu, palu, hingga tembakan airsoft gun.

”Sesuai visum, korban meninggal karena pendarahan hebat. Artinya, kekerasan itu menimbulkan luka dan meninggal karena kehabisan daerah. Memang tidak ada perencanaan dalam kasus tersebut dan hanya dilakukan spontan. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara lantaran korban meninggal dunia,” katanya.

Sementara itu, Sukah L Nyahun mengatakan, dalam perkara itu tidak ada pembunuhan berencana terhadap korban. Pihaknya akan mengawal kasus tersebut sampai ke persidangan. ”Para tersangka memiliki peran berbeda. Ada yang melakukan pemukulan, menarik rambut, dan lainnya,” katanya. ”Pasal yang disematkan 170 KUHPidana dan ancamannya kurungan penjara sepuluh tahun. Namun, tidak semua tersangka dikenakan hukuman seperti itu. Nantinya mereka dikenakan hukuman sesuai perannya masing-masing,” ujarnya. (daq/ign)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers