Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memberikan toleransi khusus bagi kendaraan angkutan dalam kota bermuatan material, tanah, pasir, dan besi. Kemudian bagi truk logistik dan elpiji. ”Dishub Kotim tidak melarang kendaraan angkutan bermuatan logistik atau bahan pokok dan material bahan bangunan melewati jalan dalam kota asalkan koordinasi dan lapor ke Dishub,” kata Kepala Dishub Kotim Johny Tangkere.
Johny menanggapi aspirasi sopir angkutan material dan logistik yang dilema terhadap larangan truk masuk jalan dalam kota. ”Tidak mungkin pemerintah melarang sopir truk yang mengangkut bahan pokok, karena itu berkaitan dengan kelancaran perekonomian masyarakat. Sama halnya dengan angkutan bahan bangunan,” ujarnya. Kendati demikian, lanjutnya, ada hal yang perlu diperhatikan sopir. Yakni, kendaraan yang diperbolehkan melewati jalan dalam Kota Sampit merupakan tipe PS 120 dengan muatan sumbu terberat 8 ton dan kendaraan di bawah 4000 cc.
”Seperti misalnya angkutan gas elpiji itu biasanya pakai truk fuso, sebenarnya tidak boleh. Tetapi, kami tidak bisa juga langsung melarang mereka masuk, karena agen dan pangkalan lokasinya di dalam Kota Sampit. Terkait ini nanti akan dibahas di dalam rapat forum lalu lintas,” katanya. Dalam Surat Edaran Bupati Kotim yang ditanda tangani Halikinnor pada 3 November 2022 tentang pengalihan rute jalan disebutkan beberapa jenis kendaraan yang dilarang masuk wilayah Kota Sampit.
”Kendaraan kontainer, peti kemas, angkutan CPO, kernel, tandan buah segar (TBS), aspal, kendaraan angkutan ekspedisi dengan menggunakan kendaraan fuso serta pengangkut alat berat itu yang dilarang memasuki jalan dalam Kota Sampit. Muatan ini rata-rata tujuannya ke perusahaan dan Pelabuhan Bagendang, sehingga tidak ada alasan mereka melewati jalan dalam Kota Sampit,” ujarnya. Dishub Kotim telah memetakan pengalihan rute lintasan yang dapat dilewati, yaitu di Jalan Ir Soekarno-Jalur lingkar utara, Jalan Moh Hatta, Jalan Kembali yang mengarah ke Jalan Ir Juanda sebagai jalur pintas tanpa harus melewati jalan dalam Kota Sampit.
”Seiring dengan sudah diperbaikinya jalur lingkar selatan, jalan sudah aman dilewati kendaraan angkutan berat, sehingga tidak ada lagi alasan angkutan berat melewati jalan dalam Kota Sampit, karena pemerintah sudah siapkan rute jalur alternatifnya,” ujarnya. Johny menambahkan, sesuai rencana detail tata ruang, bengkel akan dialihkan di luar Kota Sampit. Hal itu untuk memudahkan kendaraan angkutan berat yang ingin melakukan perawatan kendaraan.
”Sesuai RDTR, Jalan Tjilik Riwut, Kapten Mulyono, Pelita ke depannya tidak diperbolehkan dibangun bengkel. Bengkel nantinya akan ditempatkan di luar kota, sehingga sopir truk tidak harus masuk jalan dalam Kota Sampit,” ujarnya. (hgn/ign)