Bisnis gembong narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tak hanya marak di perkotaan. Jaringan barang haram itu menyebarkan candu sampai ke desa. Selain meresahkan masyarakat, barang haram itu juga berpotensi memicu tindak kriminal. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim mencatat ada tujuh desa yang dikategorikan bahaya peredaran narkoba. Hal itu disampaikan Halikinnor dalam sambutannya saat membuka kegiatan Rapat Kerja Tim Terpadu (Timdu) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Kotim 2023 di Gedung Serbaguna Sampit, Rabu (15/2).
Mengutip data Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng, Halikinnor mengatakan, sejumlah desa di Kotim yang masuk kategori rawan narkoba tahun 2022 lalu, terdapat di Kecamatan Baamang, Cempaga Hulu, Mentawa Baru Ketapang, dan Mentaya Hulu. ”Ini sangat menyedihkan dan memprihatinkan sekali,” kata Halikinnor. Selain desa tersebut, lanjutnya, daerah yang masuk kategori waspada ada 14 desa, yakni berada di Kecamatan Cempaga, Cempaga Hulu, Mentawa Baru Ketapang, Mentaya Hilir Utara, Mentaya Hulu, Parenggean, Telaga Antang, Telawang, dan Teluk Sampit.
Menurutnya, Kotim masuk menjadi salah satu daerah rawan narkoba karena memiliki pelabuhan, bandar udara, serta jalan darat yang sangat terbuka. Kondisi ini juga dipengaruhi adanya perusahaan dan industri, sehingga terbuka terhadap potensi keluar masuknya pendatang. “Kotim ini wilayahnya terbuka, dapat di akses dari jalur mana saja. Kondisi ini yang dimanfaatkan oleh pengedar yang dengan mudahnya masuk ke wilayah ini, baik lewat darat, laut maupun udara,” imbuhnya. Bahkan, tambahnya, berdasarkan laporan Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim tahun 2022, ada 147 kasus yang diungkap dengan 152 tersangka dengan berbagai barang bukti. Untuk pencegahan dan penanganan masyarakat dari tujuh desa yang masuk kategori bahaya dan 14 desa yang masuk kategori waspada, akan dipilih salah satu desa yang akan ditetapkan sebagai Desa Bersinar atau Bersih Narkoba pada 2023.
Halikinnor meminta pemerintah desa yang akan ditetapkan agar segera berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) terkait mekanisme pengalokasian dana desa untuk mendukung pelaksanaan Desa Bersinar. Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan nantinya akan didukung Tim P4GN Kabupaten Kotim. (yn/ign)