Aspirasi sejumlah pedagang yang disampaikan beberapa waktu lalu masih mandek di DPRD Kotim. Belum ada kejelasan tindak lanjut keluhan pedagang terhadap berdirinya minimarket baru yang belakangan ini kian menjamur di Kota Sampit. ”Belum ada pemberitahuan kalau aspirasi ditindaklanjuti. Padahal, aspirasi itu sudah beberapa waktu lalu disampaikan, tapi belum ada kabar. Kami pedagang menunggu,” kata seorang pedagang bahan kebutuhan pokok, Jumat (17/2).
Dia menilai aspirasi pihaknya dianggap remeh dan mempertanyakan DPRD Kotim yang enggan menjadwalkan serta menindaklanjuti aspirasi tersebut. ”Sepertinya aspirasi itu disepelekan. Padahal, sudah jelas surat disampaikan secara resmi. Sayangnya langkah dan tindak lanjutnya lambat dan kurang begitu direspons,” ujarnya.
Terpisah, koordinator pedagang Rui Joaquim mengatakan, pihaknya belum mendapatkan konfirmasi dari DPRD Kotim terkait aspirasi tersebut. Mereka juga kerap menanyakan, baik secara langsung ke DPRD maupun melalui telepon. ”Saya sudah berkoordinasi dengan salah satu sekretaris Komisi di DPRD Kotim. Alasannya minggu ini ada kegiatan reses, kemudian katanya surat kami harus dibawa ke lintas komisi, jadi akhirnya belum ada kejelasan sampai kapan,” kata Rui Joaquim.
Rui menegaskan, apabila aspirasi dibuat berbelit-belit untuk ditindaklanjuti, pihaknya akan mengajukan gugatan hukum, baik di Pengadilan Negeri Sampit maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Surat Keputusan (SK) pemberian izin operasional retail modern di Kota Sampit.
”Kalau DPRD memang tidak mau menindaklanjuti, Maret nanti akan kami daftarkan gugatan untuk diuji di pengadilan, apakah SK yang diberikan sesuai aturan atau justru ada perbuatan melawan hukumnya,” kata Rui. Sejumlah pedagang sebelumnya mengeluhkan pemberian izin terhadap pendirian minimarket baru berjaringan di sejumlah titik di Kota Sampit. Kondisi itu membuat pedagang tradisional atau warung kecil terancam kehilangan pelanggan. Legislator Kotim Dadang H Syamsu mengatakan, pemberian izin sejumlah minimarket baru di Sampit diduga tak lagi mengacu Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. (ang/ign)