Sebanyak 278 calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2021 telah melaksanakan pengambilan sumpah janji dan menerima surat keputusan pengangkatan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Pengambilan sumpah janji PNS dipimpin langsung oleh Bupati Kotim Halikinnor di Gedung Serbaguna, Selasa (28/2). Sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa setelah CPNS melewati masa percobaan selama satu tahun dan kemudian diangkat menjadi PNS, diwajibkan untuk mengangkat sumpah janji di hadapan atasan yang berwenang menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
”Seluruh PNS yang sudah mengambil sumpah, saya tekankan agar bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab, bekerja dengan tulus, ikhlas, disiplin waktu dalam bekerja. Karena, kalian lah generasi penerus bangsa yang nantinya menyambut estafet kepemimpinan dalam membangun Kabupaten Kotim lebih baik lagi,” kata Halikinor, Selasa (28/2).
Halikinnor berpesan kepada PNS yang sudah mengambil sumpah janji jabatan dan telah diangkat menjadi PNS dapat menjalankan tugas menjadi abdi negara, menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela. ”Dahulu saya pertama kali diangkat menjadi PNS masih golongan 2a dengan ijazah SMA di Kecamatan Kotabesi tugas pertama saya. Dahulu saya masih sambil melanjutkan kuliah. Selama menjadi ASN, saya berhasil menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim. Jabatan sekda itu merupakan puncak karir kebanggaan saya. Kalau menjadi bupati sekarang ini bonus saja. Karena, menjadi sekda melalui persyaratan yang tidak mudah, syaratnya harus sudah pernah menduduki dua jabatan sebagai kepala dinas di tempat yang berbeda dan telah melalui uji oleh tim panitia seleksi,” kenang Halikinnor. Lebih lanjut, Halikinnor mengingatkan kepada seluruh PNS yang sudah menandatangani surat pernyataan di atas materai untuk siap mengabdi selama minimal 10 tahun di unit kerja sesuai dengan formasi yang lamaran kerja sewaktu mendaftar sebagai CPNS.
“Saya ingatkan kembali agar PNS yang sudah membuat surat pernyataan di atas materai benar-benar dilaksanakan jangan menjadi sebuah formalitas saja. ASN wajib mengabdi selama 10 tahun dan apabila ada yang mengajukkan pindah sebelum 10 tahun maka PNS yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri,” tegas Halikinnor. “Beberapa waktu lalu Menpan telah meminta BKN untuk memberikan sanksi administrasi berupa pembekuan layanan kepegawaian di SI-ASN untuk PNS yang tidak mengindahkan surat pernyataan tersebut,” tambahnya.
Halikinnor mengatakan jumlah PNS yang ditempatkan di Kabupaten Kotim belum merata khususnya di daerah pedalaman. Sehingga, salah satu cara Pemkab Kotim untuk mengisi kekosongan dengan cara mengangkat atau mempertahankan tenaga kontrak. “Kita ketahui penempatan PNS di Kotim masih belum merata makanya pemda mengangkat tenaga kontrak. Ini akan kami evaluasi bertahap, makanya saya minta BKPSDM mengklasifikasi PNS itu lahir dimana, sehingga itu jadi pertimbangan untuk penempatan tugas mereka. Semisalkan ada guru atau tenaga kesehatan asli Desa Tumbang Gagu, maka apabila yang bersangkutan ditugaskan di sana akan lebih betah dan mudah beradaptasi karena itu kampung halamannya,” ujar Halikinor. (*)