Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makkalepu mengatakan, CPNS yang mengambil sumpah janji dan diangkat menjadi PNS sudah melalui masa percobaan selama satu tahun dan telah memenuhi persyaratan diantaranya telah melaksanakan pelatihan dasar, penilaian kerja yang memenuhi ketentuan dan sehat jasmani rohani sesuai keterangan dokter.
“Setelah masa percobaan setahun itu dilaksanakan dan persyaratan itu dipenuhi maka CPNS baru bisa diangkat menjadi PNS,” kata Kamaruddin Makkalepu. Dari 278 CPNS yang diangkat menjadi PNS dan telah mengambil sumpah janji terbagi menjadi 276 CPNS formasi tahun 2021 dan 2 CPNS tambahan dari alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang ditempatkan di Kotim sehingga jumlahnya menjadi 278 PNS.
“278 CPNS yang diangkat menjadi PNS hanya terdiri dari bidang kesehatan dan administrasi dan teknis. Sedangkan, untuk tenaga pendidik atau guru tidak dibuka karena sudah mengikuti formasi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” katanya.
Sementara itu, terkait pembukaan formasi CPNS tahun 2023, dirinya mengaku belum dapat memastikan dan masih menunggu informasi dan kebijakan dari pemerintah pusat. “Saat ini kami masih menghimpun pengusulan kebutuhan pegawai dari SOPD. Apakah tahun ini dibuka lagi formasi CPNS atau masih mengikuti kebijakan yang sebelumnya hanya membuka PPPK kita belum tahu karena belum ada informasi lebih lanjut,” pungkasnya. (hgn/yit)