Forum Bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Kotawaringin Kotim mendesak Pemkab Kotim menghentikan pemberian izin retail modern di Kota Sampit. Sebab, jumlah minimarket berjaringan yang ada saat ini sudah cukup banyak dan berdampak pada pemilik warung kecil. ”Kami menilai izin yang diberikan sudah terlalu banyak. Bagaimana bisa izin-izin itu ternyata banyak terbit dalam satu tahun terakhir,” kata Audy Valen, Ketua Forbes LSM Kotim, (5/3).
Audy menuturkan, tidak sedikit pedagang yang belakangan mengeluh. Bahkan, ada yang datang kepada mereka untuk minta difasilitasi langsung ke Bupati Kotim. Menurutnya, banyak pedagang gulung tikar karena kalah bersaing. Bahkan, baru-baru ini di Baamang terdapat izin baru ritel tersebut. Hal yang memprihatinkan, lokasinya persis di depan warung warga. Selain itu, letaknya tak jauh dari retail modern yang sudah operasional. Hal itu dinilai sengaja membunuh usaha masyarakat.
”Keberadaan retail modern mematikan usaha kecil di masyarakat. Harus ada evaluasi dan pembatasan perizinan. Jangan sampai retail muncul di desa dan mendominasi usaha warga. Walaupun itu usaha modern, tapi harus tetap ada pembatasan,” tegasnya. Audy menambahkan, DPRD Kotim harus menggali bagaimana izin tersebut bisa terbit. Selain itu, perlu juga dikaji regulasi yang mengaturnya, yakni Peraturan Daerah tentang Pengaturan Zonasi Pasar. ”Kalau memang ada indikasi perbuatan melawan hukum, sudah selayaknya pihak yang bertanggung jawab diberikan sanksi. Kami mengindikasikan terbitnya izin diduga ada melibatkan orang kuat di Kotim,” ujarnya. DPRD Kotim sebelumnya memastikan aspirasi pedagang yang mengeluhkan maraknya waralaba minimarket di Kota Sampit akan diitindaklanjuti. Pekan ini pihaknya akan menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan mengundang pihak terkait. Ketua DPRD Kotim Rinie Anderson mengatakan, pihaknya hanya terlambat menjadwalkan agenda tersebut. Hal itu bukan berarti tidak respons dengan aspirasi yang disampaikan secara resmi.
”Semua aspirasi akan kami tindak lanjuti. Saya sebagai pimpinan akan mendisposisikan ke wakil dan wakil akan mendisposisikan kepada pihak sekretariat untuk diatur jadwalnya dan juga kepada komisi yang berkaitan,” ujar Rinie, pekan lalu. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kotim telah menjawab keresahan pedagang terkait ekspansi waralaba minimarket yang terus bermunculan. Penerbitan izin usaha disebutkan tak sembarangan dikeluarkan. Harus melalui sejumlah proses dan izin warga sekitar.
Imam Subekti saat masih menjabat Kepala DPM PTSP Kotim mengatakan, pihaknya tak bisa menghalangi apalagi membatasi orang berusaha di Kotim. Permohonan urusan izin berusaha dan banyaknya retail modern yang terus berkembang menjadi bagian dari tolok ukur peningkatan jumlah penduduk yang diiringi majunya perekonomian. ”Sepanjang masyarakat sekitar tidak keberatan dan sudah didukung dan diketahui kades, lurah, atau camat setempat, maka usaha itu boleh operasional. Tetapi, kalau dari awal rencana pembangunan retail modern saja masyarakat atau pelaku usaha di lokasi setempat tidak setuju, maka pelaku usaha baru disarankan memiliki alternatif titik lokasi lain,” ujar Imam, Rabu (8/2).
Dia menegaskan, sebelum mengeluarkan izin berusaha, DPM PTSP Kotim tak sembarangan menerbitkan izin. Sebelum izin diterbitkan, tim melakukan survei yang melibatkan Disperdagin dan Dinas PUPRPRKP Kotim pada titik lokasi dan diketahui lurah dan camat setempat. ”Izin itu baru dapat diterbitkan ketika tim sudah melakukan survei. Apabila urusannya clear dan tidak ada masalah, termasuk tidak ada penolakan di lapangan, izin dapat diproses dan diterbitkan,” katanya. Menurutnya, pelaku usaha warung kecil tak perlu takut dan khawatir untuk menjalankan usaha. Pedagang harus siap membuka diri, berinovasi, dan menata tempat usahanya agar lebih menarik minat masyarakat untuk berbelanja. ”Pelaku usaha harus kompetitif dan siap bersaing sehat. Jangan takut dan tidak perlu khawatir, tetapi mulai berinovasi, menata tempat usahanya. Apa saja yang kurang dibenahi, dievaluasi bagaimana caranya agar menarik minat pengunjung,” ujarnya.
Pada dasarnya, kata Imam, masyarakat tak memikirkan di mana berbelanja. Namun, terpenting harga barang yang ditawarkan murah dan terjangkau, barang yang tersedia berkualitas alias dalam kondisi bagus, bersih, layak jual, layak konsumsi, dan tidak melampaui batas kedaluwarsa. Adapun DPMPTSP Kotim mengeluarkan dua jenis izin berusaha, yaitu Surat Tanda Pendaftaran Waralaba dan Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS). Pada 2018, DPMPTSP Kotim menerbitkan 2 STPW dan 22 IUTS, 2019 menerbitkan 2 STPW dan 7 IUTS, 2020 sebanyak 1 STPW dan 2 IUTS, 2021 sebanyak 2 STPW dan 3 IUTS.
Kemudian, tahun 2022 menerbitkan 2 STPW pada April 2022 dan 1 Juni 2022 dan 6 IUTS yang diterbitkan pada April 2022 sebanyak 3 dan September 2022 sebanyak 3 IUTS. (ang/ign)