Mahalnya harga tiket pesawat dari Bandara Haji Asan Sampit yang dikeluhkan masyarakat jadi perhatian serius Pemkab Kotim. Dinas Perhubungan Kotim bakal gerilya ke sejumlah pihak terkait agar persoalan tersebut bisa diatasi, salah satunya dengan pengembangan bandara dan penambahan maskapai penerbangan. ”Kami akan mengambil langkah cepat untuk menyikapi persoalan mahalnya harga tiket pesawat di daerah ini. Kami memahami ini adalah kebutuhan transportasi masyarakat yang mesti diatasi persoalannya,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kotim Suparmadi, Rabu (8/3).
Suparmadi melanjutkan, dalam waktu dekat Bupati Kotim Halikinnor dengan SOPD teknis terkait akan melakukan audiensi ke Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Udara. Pihaknya akan mempertanyakan rencana pembangunan perpanjangan dan pelebaran landasan pacu Bandara Haji Asan Sampit, mengingat pembebasan lahan untuk hal itu telah dilakukan Pemkab Kotim. Landasan pacu bandara rencananya bakal diperpanjang 500 meter lagi dari panjang 2.060 meter. Lebar landasan yang sekarang 30 meter juga akan ditambah menjadi 45 meter. Dengan kondisi demikian, diharapkan pesawat berbadan besar bisa mendarat, seperti jenis Airbus A320-200 atau lainnya.
”Pemerintah daerah bisa mengundang beberapa maskapai baru yang memiliki pesawat berdimensi besar untuk dapat melayani penerbangan di Bandara Haji Asan Sampit,” katanya. Menurut Suparmadi, jumlah penumpang pesawat yang naik maupun turun di Bandara Haji Asan Sampit masih pada rentang rata 80-85 persen, baik rute Sampit – Surabaya maupun Sampit-Jakarta. Hal itu jadi potensi untuk melakukan penjajakan ke beberapa maskapai lainnya. ”Jika dalam satu rute terdapat setidaknya ada dua maskapai, diharapkan ada kompetitor terkait harga tiket, sehingga bisa jauh lebih terjangkau,” katanya. Suparmadi melanjutkan, pihaknya akan mencoba melakukan penjajakan ke beberapa maskapai. Harapannya, akan ada maskapai baru yang dapat melayani penerbangan di Bandara Haji Asan Sampit, sambil menunggu implementasi perpanjangan dan pelebaran landasan pacu bandara.
”Diharapkan Bandara Haji Asan Sampit bisa naik kelas menjadi kelas I. Saat ini masih kategori kelas II dan diKelola Unit Pelaksanaan Bandar Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub RI,” ucapnya. Lebih lanjut Suparmadi mengatakan, penentuan harga tiket pesawat oleh maskapai penerbangan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri. Regulasi itu memuat perhitungan formulasi tarif tiket pesawat yang salah satu komponennya tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan jika terjadi kenaikan harga avtur.
Menurutnya, harga tiket yang diberlakukan maskapai penerbangan di Bandara Haji Asan Sampit menggunakan batas atas, masih di bawah range yang ditentukan. Akan tetapi, hal tersebut dinilai membebani masyarakat Kotim, baik yang akan berpergian ke luar daerah atau datang.
Tingginya harga tiket, tambah Suparmadi, tidak lepas dari tidak adanya kompetitor bagi maskapai penerbangan, khususnya yang melayani rute penerbangan Sampit (SMQ) – Jakarta (CGK) yang hanya ada satu maskapai, termasuk maskapai yang melayani rute Sampit (SMQ) – Surabaya (SUB). (ang/ign)