SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Kamis, 16 Maret 2023 12:17
Pedagang Bisa Tempuh Jalur Pengadilan Uji Izin Retail Modern di Sampit

Para pedagang yang keberatan dengan kian maraknya retail modern di Kota Sampit maupun Parenggean, bisa menempuh jalur hukum terkait polemik itu. Pedagang bisa mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menguji kepatuhan izin yang dikeluarkan dengan aturan yang ada. ”Untuk menguji apakah izin yang diberikan pemerintah daerah kepada toko modern ini, bisa ditempuh jalur hukum, misalnya gugatan. Di situ akan diuji apakah tahapan yang dilakukan sesuai aturan atau tidak, sehingga pada akhirnya keputusan pengadilan menyatakan izin itu tidak sah dan harus dicabut. Di situlah pedagang yang keberatan punya kekuatan hukum,” kata praktisi hukum di Kotim Agung Adisetiyono, Selasa (13/3).

Menurut Agung, pengadilan bisa saja membatalkan izin yang dianggap tidak sesuai prosedur. Akan sulit bagi pemerintah mencabut izin operasional waralaba yang sudah ada. Di sisi lain, justru Pemkab Kotim bisa digugat pemegang izin karena mencabut izin yang sudah dikeluarkan. Selama upaya hukum itu tidak dilakukan, izin yang sudah terbit tidak bisa serta merta bisa dicabut.

”Saya yakin kalau yang sudah operasional tidak mungkin dicabut. Cuma ke depannya pemerintah saja akan lebih selektif memberikan izin itu ke pemohon,” kata Agung. Lebih lanjut Agung menyesalkan sikap pemerintah yang menyebutkan menjamurnya waralaba itu di Sampit merupakan implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja. Menurutnya, adaya multitafsir terhadap peraturan perundang-undangan.

”Pemerintah daerah punya kewenangan mengatur rumah tangganya sendiri, bukan berarti UU Cipta Kerja ini pemerintah kabupaten tidak bisa mengatur keberadaan bisnis waralaba,” tegasnya. Agung menuturkan, keresahan pedagang di Kota Sampit ini bukan lah satu-satunya di Indonesia. Jauh sebelumnya, di daerah lain melakukan aksi penolakan serupa. Bahkan, di Blitar, Jawa Tengah, kepala daerah setempat itu melarang adanya waralaba minimarket sampai masuk kelurahan. ”Kalau tidak salah saya lihat di Sampit ini di jalur Jalan Muchran Ali, Kecamatan Baamang, tidak ada waralaba itu. Di situ kabarnya memang warganya kompak menolaknya,” ujarnya. (ang/ign)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 11 Juli 2025 17:44

Anjungan Pantai Anugerah Dibangun Baru

SUKAMARA – Anjungan Pantai Anugerah di Desa Sungai Tabuk, Kecamatan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:44

Bupati Lamandau Buka Musrenbang RPJMD 2025-2029

NANGA BULIK– Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra membuka Musyawarah Perencanaan…

Kamis, 10 Juli 2025 17:13

Honor Guru PAUD Bakal Dinaikkan

SUKAMARA  - Pemerintah daerah bakal menaikkan gaji guru pendidikan anak…

Kamis, 10 Juli 2025 17:13

Tiga Dusun akan Dialirikan Listrik PLN

SUKAMARA -  Keluhan warga di sejumlah dusun lantaran belum masuknya…

Kamis, 10 Juli 2025 17:12

Bupati Cek Pelayanan Kesehatan dan Pendidikan di Tapin Bini

TAPIN BINI - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra menyempatkan diri…

Rabu, 09 Juli 2025 10:47

Tingkatkan Kepesertaan, Sukamara Gelar Koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara melaksanakan koordinasi dengan Badan Penyelenggara…

Rabu, 09 Juli 2025 10:45

Insentif Tenaga Medis akan Dinaikan

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara akan menaikkan insentif atau tunjangan…

Rabu, 09 Juli 2025 10:45

Ketua DPRD Kobar Mulyadin

NANGA BULIK - Bupati Lamandau mengayomi seluruh agama yang ada…

Selasa, 08 Juli 2025 17:06

Bupati Hadiri Acara Penyaluran Santunan Anak Yatim Piatu

NANGA BULIK- Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, menunjukkan perhatian nya…

Selasa, 08 Juli 2025 17:05

Bupati Kumpulkan Camat dan Kades

SUKAMARA - Memperkuat koordinasi guna memaksimalkan dan mempercepat pembangunan, serta…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers