SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Kamis, 16 Maret 2023 12:17
Pedagang Bisa Tempuh Jalur Pengadilan Uji Izin Retail Modern di Sampit

Para pedagang yang keberatan dengan kian maraknya retail modern di Kota Sampit maupun Parenggean, bisa menempuh jalur hukum terkait polemik itu. Pedagang bisa mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menguji kepatuhan izin yang dikeluarkan dengan aturan yang ada. ”Untuk menguji apakah izin yang diberikan pemerintah daerah kepada toko modern ini, bisa ditempuh jalur hukum, misalnya gugatan. Di situ akan diuji apakah tahapan yang dilakukan sesuai aturan atau tidak, sehingga pada akhirnya keputusan pengadilan menyatakan izin itu tidak sah dan harus dicabut. Di situlah pedagang yang keberatan punya kekuatan hukum,” kata praktisi hukum di Kotim Agung Adisetiyono, Selasa (13/3).

Menurut Agung, pengadilan bisa saja membatalkan izin yang dianggap tidak sesuai prosedur. Akan sulit bagi pemerintah mencabut izin operasional waralaba yang sudah ada. Di sisi lain, justru Pemkab Kotim bisa digugat pemegang izin karena mencabut izin yang sudah dikeluarkan. Selama upaya hukum itu tidak dilakukan, izin yang sudah terbit tidak bisa serta merta bisa dicabut.

”Saya yakin kalau yang sudah operasional tidak mungkin dicabut. Cuma ke depannya pemerintah saja akan lebih selektif memberikan izin itu ke pemohon,” kata Agung. Lebih lanjut Agung menyesalkan sikap pemerintah yang menyebutkan menjamurnya waralaba itu di Sampit merupakan implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja. Menurutnya, adaya multitafsir terhadap peraturan perundang-undangan.

”Pemerintah daerah punya kewenangan mengatur rumah tangganya sendiri, bukan berarti UU Cipta Kerja ini pemerintah kabupaten tidak bisa mengatur keberadaan bisnis waralaba,” tegasnya. Agung menuturkan, keresahan pedagang di Kota Sampit ini bukan lah satu-satunya di Indonesia. Jauh sebelumnya, di daerah lain melakukan aksi penolakan serupa. Bahkan, di Blitar, Jawa Tengah, kepala daerah setempat itu melarang adanya waralaba minimarket sampai masuk kelurahan. ”Kalau tidak salah saya lihat di Sampit ini di jalur Jalan Muchran Ali, Kecamatan Baamang, tidak ada waralaba itu. Di situ kabarnya memang warganya kompak menolaknya,” ujarnya. (ang/ign)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 05 Juni 2025 16:23

Sukamara Dapat Predikat UHC Prioritas

SUKAMARA - Predikat Universal Health Coverage (UHC) Prioritas didapat oleh…

Kamis, 05 Juni 2025 16:23

Jelang Iduladha, Masduki Inspeksi ke Pasar

SUKAMARA – Bupati Sukamara Masduki bersama dengan unsur Forkopimda Sukamara…

Kamis, 05 Juni 2025 16:22

Bupati Lamandau Serahkan 95 Hewan Kurban

NANGA BULIK–Menjelang perayaan Iduladha 1446 Hijriah, Bupati Lamandau Rizky Aditya…

Rabu, 04 Juni 2025 15:49

Sukamara Raih Opini WTP 13 Kali Berturut-turut

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara kembali memperoleh opini Wajar Tanpa…

Rabu, 04 Juni 2025 15:49

Bupati Lamandau Hadiri Orientasi dan Munas VI APKASI

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra menghadiri dua…

Rabu, 04 Juni 2025 15:24

Nelayan Keringkan Hasil Laut

SUKAMARA – Sebagian hasil tangkapan ikan di wilayah pesisir Sukamara…

Rabu, 04 Juni 2025 15:23

Bupati Lamandau Lantik 37 Pejabat Kepala Desa

NANGA BULIK - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra melantik 37…

Senin, 02 Juni 2025 15:26

Pemkab Siap Dukung Kemajuan Pesantren Nurul Hijrah

SUKAMARA - Pondok Pesantren Nurul Hijrah Sukamara menggelar acara milad…

Senin, 02 Juni 2025 15:25

Nilai-nilai Pancasila Harus Diterapkan

SUKAMARA - Wakil Bupati Sukamara Nur Efendi menegaskan bahwa upacara…

Senin, 02 Juni 2025 15:25

Wabup Lamandau Sampaikan Usulan dalam RPJMD Kalteng

PALANGKA RAYA – Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid didampingi Plt Bappedalitbang…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers