Para pedagang yang keberatan dengan kian maraknya retail modern di Kota Sampit maupun Parenggean, bisa menempuh jalur hukum terkait polemik itu. Pedagang bisa mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menguji kepatuhan izin yang dikeluarkan dengan aturan yang ada. ”Untuk menguji apakah izin yang diberikan pemerintah daerah kepada toko modern ini, bisa ditempuh jalur hukum, misalnya gugatan. Di situ akan diuji apakah tahapan yang dilakukan sesuai aturan atau tidak, sehingga pada akhirnya keputusan pengadilan menyatakan izin itu tidak sah dan harus dicabut. Di situlah pedagang yang keberatan punya kekuatan hukum,” kata praktisi hukum di Kotim Agung Adisetiyono, Selasa (13/3).
Menurut Agung, pengadilan bisa saja membatalkan izin yang dianggap tidak sesuai prosedur. Akan sulit bagi pemerintah mencabut izin operasional waralaba yang sudah ada. Di sisi lain, justru Pemkab Kotim bisa digugat pemegang izin karena mencabut izin yang sudah dikeluarkan. Selama upaya hukum itu tidak dilakukan, izin yang sudah terbit tidak bisa serta merta bisa dicabut.
”Saya yakin kalau yang sudah operasional tidak mungkin dicabut. Cuma ke depannya pemerintah saja akan lebih selektif memberikan izin itu ke pemohon,” kata Agung. Lebih lanjut Agung menyesalkan sikap pemerintah yang menyebutkan menjamurnya waralaba itu di Sampit merupakan implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja. Menurutnya, adaya multitafsir terhadap peraturan perundang-undangan.
”Pemerintah daerah punya kewenangan mengatur rumah tangganya sendiri, bukan berarti UU Cipta Kerja ini pemerintah kabupaten tidak bisa mengatur keberadaan bisnis waralaba,” tegasnya. Agung menuturkan, keresahan pedagang di Kota Sampit ini bukan lah satu-satunya di Indonesia. Jauh sebelumnya, di daerah lain melakukan aksi penolakan serupa. Bahkan, di Blitar, Jawa Tengah, kepala daerah setempat itu melarang adanya waralaba minimarket sampai masuk kelurahan. ”Kalau tidak salah saya lihat di Sampit ini di jalur Jalan Muchran Ali, Kecamatan Baamang, tidak ada waralaba itu. Di situ kabarnya memang warganya kompak menolaknya,” ujarnya. (ang/ign)