Sejumlah pihak yang menuding adanya dugaan pelanggaran dalam terbitnya izin retail modern di Kota Sampit bisa melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum. Hal tersebut bisa ditelisik lebih dalam oleh aparat berdasarkan laporan yang disampaikan pedagang. ”Kalau saya melihat persoalan ini, kami justru mendorong dilaporkan ke aparat penegak hukum, karena di situ akan diperiksa bagaimana seharunya izin itu bisa terbit. Apakah di penyelidikan ditemuan pidana atau tidak,” kata Arsusanto, aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kotim, Rabu (15/3).
Arusanto menegaskan, maraknya retail modern di Kota Sampit ini memang memicu tanda tanya yang seolah tidak diseleksi keberadaannya. Hal tersebut akhirnya membuat banyak pedagang kecil mengeluhkan masifnya ekspansi pemodal besar. Apalagi, kata dia, dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kotim lalu terungkap sejumlah fakta, di antaranya banyak warga ataupun pedagang di sekitar toko modern yang tidak memberikan persetujuan atau tanda tangan.
”Artinya, di situ ada proses yang ditabrak, sehingga ini bisa saja ada indikasi penyalahgunaan wewenang,” kata Arsusanto. Dia mendukung upaya pedagang melakukan berbagai upaya hukum, baik gugatan perdata hingga ke PTUN untuk menggugurkan SK perizinan retail modern tersebut. ”Termasuk ke pidana kalau memang ada indikasi kuat. Dilaporkan ke polisi atau jaksa. Dua institusi itu bisa menanganinya,” katanya. Terpisah, Rui Juaqouim, salah seorang pedagang mengatakan, hasil kesimpulan di DPRD Kotim pekan lalu berkaitan dengan jam operasional. Mereka melihat dalam beberapa hari terakhir memang dipatuhi sesuai ketentuan. Tidak ada lagi yang membuka toko pukul 07.00 WIB. ”Kami akan ikut awasi dan kalau ada akan kami langsung kirim ke Satpol PP Kotim untuk ditindak, karena memang dalam rapat kemarin begitu,” ujar Rui. Rui mengaku kecewa dengan hasil pertemuan di DPRD Kotim, karena tidak ditemukan poin penting dari pemerintah mengevaluasi perizinan yang sudah diberikan. Bahkan, terkesan tidak mendukung pedagang kecil.
”Makanya saya sampaikan, jangan sampai pemerintah ini seakan-akan pro kepada kapitalis. Kalau begitu, menunggu waktunya saja ekonomi kita ini terpuruk, sebab yang membuat ekonomi daerah bertahan itu adalah pedagang kecil, baik di pasar maupun di toko dan warung,” katanya. Asisten II Setda Kotim Alang Arianto sebelumnya membantah pemberian izin retail modern di Kota Sampit tidak sesuai aturan. Pasalnya, pengajuan izin retail modern atas persetujuan warga setempat.
Alang menegaskan, setiap pengajuan izin pihaknya selalu melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah instansi, seperti Dinas PUPRPKP berkaitan dengan ruang. Persetujuan dimulai dari tingkat RT. Jika semuanya dilengkapi, mereka akan menerbitkan rekomendasi kepada DPMPTSP Kotim untuk diterbitkan izinnya. ”Rekomendasi itu kami serahkan ke DPMPTSP. Jika sudah ada persetujuan dari warga setempat, tidak ada alasan bagi kami untuk tidak memberikan rekomendasi. Jadi, kami beri rekomendasi dan titik koordinatnya kepada DPMPTSP. Di sana nanti yang mengurus perizinannya,” jelasnya. (ang/ign)