Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja Kabupaten Kotawaringin Timur kembali turun melakukan penertiban bangunan. Aparatur penegak peraturan daerah itu memberikan teguran kepada pemilik bangunan yang dinilai menggunakan ruang milik jalan (rumija). Kali ini penertiban menyasar Kawasan Taman Kota Sampit, tepatnya di Jalan Yos Sudarso, Rabu (29/3). Pantauan Radar Sampit, sekitar 15 personel Satpol PP turun ke lapangan memberikan teguran kepada sejumlah pedagang yang berusaha di atas bangunan kayu.
”Ada delapan bangunan kayu yang dibangun belum lama. Bangunan itu dijadikan tempat usaha, seperti bengkel, warung, dan lainnya. Ada tiga orang yang tinggal di situ dan ada yang hanya menggunakan bangunan saat berjualan sore sampai malam,” kata Kepala Satpol PP Kotim Fuad Sidiq melalui Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Sugeng Riyanto, Rabu (29/3).
Satpol PP Kotim meminta pemilik membongkar sendiri bangunan berkonstruksi kayu, sebelum pihaknya yang membongkar paksa. Pihaknya telah memberikan teguran lisan. Bangunan dinilai melanggar karena memakai ruang jalan, mulai dari 15 meter sampai 20 meter.
Sugeng menegaskan, dalam penegakan aturan, pihaknya bergerak mengacu Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum Tahun 2021. Pemilik bangunan yang melanggar diberi tenggat waktu membongkar bangunannya sendiri. ”Kami berikan tenggat waktu dua minggu (14 hari) kepada pemilik bangunan untuk segera memundurkan bangunannya atau membongkar bangunan yang sudah memakai ruang milik jalan. Apabila itu tidak dilakukan, kami akan berikan surat peringatan pertama dengan perpanjangan tambahan waktu tujuh hari, peringatan kedua tiga hari, dan peringatan ketiga diberikan waktu sehari,” ujarnya. Lebih lanjut Sugeng mengatakan, apabila dalam kurun waktu yang telah ditentukan pemilik bangunan mengabaikan teguran, pihaknya akan melakukan pembongkaran paksa. ”Kami inginkan penertiban ini berjalan humanis. Pemilik bangunan tahu itu melanggar, maka konsekuensinya mereka harus ikuti pemerintah. Tetapi, apabila setelah diberikan teguran dan waktu untuk membongkar tidak juga dibongkar, Satpol PP akan melakukan pembongkaran paksa,” tegasnya.
Sugeng menjelaskan, dalam Perda Kotim Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, pada Pasal 17 ayat 1 ditegaskan larangan menghambat atau menutup fungsi ruang milik jalan tanpa izin Pemkab Kotim. Beberapa poin yang dapat dinyatakan pelanggaran rumija, di antaranya menempatkan barang, menggelar lapak atau sejenisnya, mendirikan tenda, warung permanen atau sejenisnya, membuat atau memasang portal, menimbun atau meletakan bahan bangunan atau lainnya diatas trotoar, jembatan, dan bahu jalan.
Kemudian, membuat atau memasang tanggul jalan, memarkir dan atau membuat parkiran kendaraan bermotor di luar zona yang ditetapkan pemerintah daerah, mengadakan acara seremonial untuk kepentingan pribadi, dan memasang media informasi dan atau iklan. ”Semua ketentuan dan larangan ini sudah kami informasikan dengan memasang spanduk di beberapa titik di sekitar area yang melanggar,” ujarnya.
Pelanggaran yang dilakukan pemilik bangunan bisa saja dikenakan sanksi sesuai Pasal 38 ayat 1 dengan ancaman kurungan pidana paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. ”Kami berharap ada kesadaran sendiri dari pemilik bangunan. Setelah mengetahui bangunannya melanggar ketentuan, maka harus segera dibongkar. Kami pun tidak menginginkan pemilik bangunan diberikan sanksi denda apalagi sampai dipenjara, karena itu kami berikan teguran yang harusnya dapat dipatuhi agar tidak sampai menimbulkan kerugian yang lebih besar dari pemilik bangunan,” ujarnya. (hgn/ign)