Bupati Kotawaringin Timur mengingatkan para pengurus masjid di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak meminta sumbangan di jalan raya. Selain melanggar aturan perundang-undangan lalu lintas, juga berisiko kecelakaan. “Ada yang minta sumbangan di tengah jalan. Kita sudah imbau, minta kesadaran panitia pengurus masjid untuk tidak meminta sumbangan untuk pembangunan masjid jalan raya,” kata Halikinnor.
Pengumpulan dana sumbangan dari masyarakat pengguna jalan dianggap melanggar undang-undang lalu lintas meskipun tujuannya untuk membangun rumah ibadah. “Tujuannya baik, untuk membangun rumah ibadah, tetapi secara undang-undang lalu lintas itu melanggar aturan. Selain itu juga berisiko tertabrak,” sebut. Menurutnya, pemerintah daerah tetap memberikan izin masyarakat minta sumbangan, asalkan tidak dilakukan di tengah jalan. Maka dari itu Halikinnor berharap masyarakat bisa menyalurkan infaq, sadaqahnya melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kotim, sehingga bisa dikelola dengan lebih profesional untuk dapat membangun masjid.
“Harapan kita dengan Baznas dan Bazda nantinya berkembang, di samping bantuan APBD untuk rumah ibadah, kita mengimbau umat Islam untuk bersedekah membangun rumah ibadah, dan juga melalui Baznas kalau anggarannya banyak bisa langsung saja dibantu untuk pembangunan masjid,” tandasnya. (yn/yit)