Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan, pihaknya sudah menerima hingga belasan pengaduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) menyongsong Lebaran 2023. ”Sampai siang kemarin (Kamis) terdapat 15 pengaduan THR secara daring atau online,” kata Kepala Disnakertrans Kalimantan Tengah Farid Wajdi dihubungi dari Palangka Raya, Jumat.
Sebanyak 15 pengaduan THR tersebut, meliputi enam kasus di Kotawaringin Timur, tiga kasus di Kapuas, dua kasus di Palangka Raya, serta di Lamandau, Pulang Pisau, Seruyan dan Kotawaringin Barat masing-masing satu kasus. Menindaklanjuti semua pengaduan terkait THR tersebut, Farid menuturkan, semua kasus itu langsung pihaknya koordinasikan kepada Dinas Tenaga Kerja di masing-masing kabupaten dan kota. ”Dari 15 kasus THR, yang sudah diselesaikan sebanyak dua kasus, yakni di Lamandau dan Seruyan. Sedangkan untuk 13 kasus lainnya terus kami pantau penyelesaiannya,” ucap Farid.
Lebih lanjut dia menjelaskan, terkait pembayaran THR ini, sebelumnya Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran telah menerbitkan surat dengan tujuan masing-masing bupati dan wali kota, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam surat yang diterbitkan tersebut dijabarkan berbagai ketentuan terkait pembayaran tunjangan hari raya bagi para pekerja oleh perusahaan. ”Pemberian THR keagamaan bagi pekerja merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan,” katanya. (ant)