KUALA PEMBUANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan mengingatkan aparatur Pemerintah Desa (Pemdes) untuk tidak melakukan pungutan liar dalam melayani warganya.
Anggota DPRD Seruyan Bejo Riyanto mengatakan bahwa aparat pemerintahan desa di Bumi Gawi Hatantiring ini bisa bekerja dengan baik, khususnya dalam memberikan pelayanan tanpa mengharapkan atau meminta imbalan warga.
“Pemdes merupakan salah satu lembaga pelayan masyarakat, artinya sudah kewajiban mereka membantu pemerintah daerah. Oleh karena itu aparatur desa harus memberikan pelayanan dengan ikhlas dan sukarela, tanpa mengharapkan imbalan (pungli),” ujarnya, Rabu (1/3/2023).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan bahwa pungli merupakan perbuatan tercela dan sangat tidak pantas apabila dilakukan aparatur pemerintahan, karena mereka sudah mendapatkan gaji dari pemerintah.
Sedangkan jika berbicara apa itu Pemdes, ini merupakan ujung tombak membantu pemerintah daerah dalam pembangunan. Sebagai aparatur pemerintah desa berkewajiban untuk berkontribusi positif termasuk dalam pelayanan.
“Kita tidak mau nanti aparatur desa itu terlibat dalam praktik pungli, sehingga membuat citra Pemdes sebagai pelayan masyarakat tingkat desa itu rusak atau terkesan negatif,” tegas Bejo. (rk2/sla)